Beberapa waktu lalu, tak selang lama setelah dilantik, wakil menteri Desa PDTT, Budi Ari Setiadi, berstatemen akan menjadikan relawan Projo sebagai pendamping desa. Pernyataan ini sempat viral di banyak media sosial.

Respon publik pun beragam. Tapi yang jelas, bagi para pegiat program pendampingan desa besutan Kemendesa PDTT yang telah berjalan empat tahun terakhir ini, pernyataan tersebut tentu tidaklah santun diutarakan, apalagi di awal penunjukannya sebagai wamen.

Statemen wamen tersebut menunjukan kalau wamen tak memahami posisi,  dan terkesan unorganised.  Bahkan seperti sedang memframing diri sebagai matahari kedua di Mendes.  Bila demikian,  maka tidaklah elok seorang wamen memposisikan setara dengan Menterinya,  walaupun dalam kerangka kerja sama-sama menjalankan titah, visi dan misi presiden. 

Statemen wamen,  berpotensi membangun segregasi tajam ke bawah.  Mungkin akan memantik perebutan posisi pendamping profesional desa oleh relawan Projo atas pendamping profesional desa yang saat ini sudah eksis.

Perebutan ini sebenarnya tak perlu terjadi,  mengingat pertama,  sudah ada aturan mainnya di mana soal pemdampingan desa telah diatur dalam Permendes 18/2019. Salah satu klausulnya,  pendamping desa profesional diutamakan yang memiliki standar kompetensi sebagai pemberdaya masyarakat. Kompetensinya ditandai dengan kepemilikn sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menyimak aturan main tersebut,  seharusnya wamen tak perlu tergesa untuk berstatemen sebagaimana disebut di atas.  Alangkah baiknya mengambil langkah rembugan dengan menteri dan jajaranya, sehingga dicapai tata kelola pendampingan desa yang baik tanpa menimbulkan friksi antarpegiat desa,  khususnya Dengan relawan Projo.

Selain itu,  jejaring relakan Projo yang mengklaim diri sebagai sayap utama relawan Jokowi seharusnya memiliki worldview yang lebih luas. Sekalipun ketua projo menjadi Wamendes,  bukan berarti ladang berbakti pada negeri tidak terbuka di kementerian lainnya.  Artinya, Wamendes sekaligus ketua Projo,  meski katanya dibubarkan,  seharusnya Budi Ari Setiadi bisa mendistribusikan relawanya ke Kementerian lainnya. Misalnya ke Kementerian Hankam. Dengan demikian diaspora gerakan mendukung visi presiden dapat tersublimasi di banyak lini. (darampa)

Artikel ini juga tayang di Sulawesi Channel.com
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top