Lamurionline.com-- Aceh Besar : Dalam rangka upaya pencegahan covid-19, seluruh Kantor Urusan Agama di Aceh Besar telah di pasang wastafel di pintu masuk, sehingga seluruh ASN dan masyarakat harus terlebih dahulu mencuci tangan sampai bersih sebelum masuk ke kantor KUA.

Kepala seksi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi melakukan pemantauan langsung ke beberapa KUA, Kamis (2/4/2020) antara lain Kuta Malaka, Montasik, Blang Bintang, Krueng Barona Jaya dan Ingin Jaya.

Selama masa darurat covid-19, kegiatan prosesi pernikahan  berjalan normal akan tetapi harus mengikuti prosedur sesuai kondisi saat ini yaitu tidak di benarkan membawa rombongan yang banyak, maksimal 10 orang. petugas, calon pengantin dan wali harus menggunakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul. Nikah harus di laksanakan di ruang terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat.

Untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan nikah dapat di lakukan secara online atau via whatsapp Kepala KUA di masing masing kecamatan.

Adapun tahapan yang di lakukan saat akan  mendaftarkan layanan pencatatan nikah secara online yaitu akses simkah.kemenag.go.id , klik daftar nikah, pilih lokasi nikah (provinsi/kabupaten/kecamatan dan tanggal serta jam), masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan no HP, upload foto dan cetak bukti pendaftaran.

Sedangkan acara kenduri atau walimah tueng linto atau tueng dara baro untuk saat ini tidak boleh di laksanakan sesuai maklumat Kapolri.


Rel : Khalid Wardana
Redaksi : Cek Man
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top