Tim Monev Kankemenag Aceh Besar yang dipimpin Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana SAg MSi melakukan kunjungan ke kantor perwakilan KUA di gampong Deudap Pulo Nasi Kecamatan Pulo Aceh, Minggu (21/6/2020). dok. Khalid Wardana
LAMURIONLINE.COM | PULO ACEH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) serta pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh.

Kunjungan Monev atau Sidak pada Minggu (21/6) di kantor perwakilan KUA di gampong Deudap Pulo Nasi Kecamatan Pulo Aceh yang sifatnya tanpa pemberitahuan lebih awal dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai pelayanan di KUA Pulo Aceh.

Tim yang berjumlah enam orang di pimpin Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana SAg MSi, ikut serta beberapa perwakilan KUA dari kecamatan lainnya di Aceh Besar dan di sambut kepala KUA Pulo Aceh M Ridha SHi MA.

Khalid Wardana, mengatakan berdasarkan evaluasi tim Kemenag Aceh Besar, berbagai pelayanan telah berjalan dengan maksimal, terutama pelaksanaan pencatatan nikah, pembinaan kemasjidan dan penyuluhan keagamaan. 



“KUA Pulo Aceh dengan sumber daya yang terbatas yang terdiri dari satu orang penghulu, dua orang tenaga administrasi dan delapan orang penyuluh non PNS terus memberikan pelayanan secara maksimal,” ujarnya.

Begitupun, terang H Khalid Wardana, dimana faktor geografis dan belum adanya kantor yang refresentafif menjadi kendala utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan letak geografis yang terdiri dari dia pulau, maka KUA Pulo Aceh membuka pelayanan di dua tempat, Lampuyang (Pulo Breuh) dan Deudap (Pulo Nasi). 

“Hasi Monev KUA Pulo Aceh sampai saat ini belum memiliki kantor milik sendiri sehingga semua peristiwa nikah di laksanakan di luar kantor,” pungkas Khalid Wardana.

Sementara  Kepala KUA Pulo Aceh, M Ridha SHi MA, menjelaskan pelayanan KUA Pulo Aceh kadangkala tidak mengenal hari kerja bahkan di hari sabtu dan minggu masyarakat Pulo Aceh yang bepergian ke daratan Banda Aceh/Aceh Besar tetap di layani seperti legalisir buku nikah dan pendaftaran kehendak nikah dengan menghubungi petugas KUA yang telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. (mariadi/rel)
SHARE :
 
Top