Oleh Abdul Rani Rianda 
Mahasiswa Manajemen Dakwah,Fakultas Dakwah dan Komunikasi,UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Ditengah kesulitan yang melanda negeri ini dan di perparah dengan wabah Covid-19 yang belum mereda jelas menjadi momok menakutkan bagi kehidupan masyarakat saat ini untuk mampu bertahan hidup ditengah masa sulit ini.

Salah satu momok menakutkan masyarakat adalah perekonomian yang kian merosot tajam yang membuat kesulitan tersendiri bagi masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dan merasa frustasi untuk bertahan hidup ditengah musibah seperti ini terlebih lagi banyaknya masyarakat yang terkena PHK di perusahaan tempat mereka bekerja.

"Ironi,sedih & menyayat hati tatkala kesulitan yang sedang di uji dan di jalani oleh masyarakat tapi seolah-olah pemerintah menutup mata dan telinga kepada masyarakat yang sedang
 kesusahan".

Salah satu kebijakan perekonomian yang di keluarkan oleh pemerintah terkesan konyol dan jauh dari kata pro kepada masyarakat.Buntut daripada kekonyolan pemerintah mengeluarkan kebijakan berimbas kepada gejolak amarah masyarakat dan membuat hati menangis apalagi kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah terjadi di masa sulit seperti ini.

Salah satu kekonyolan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama jelas tak dapat diterima oleh masyarakat,para orang tua dan mahasiswa yaitu terkait pembatalan pengurangan iuran UKT Mahasiswa sebesar 10%.

"Sebelumnya Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 06 April 2020 dengan nomor surat B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat pandemi Covid-19.Semula hal ini menjadi kabar bahagia bagi kami mahasiswa dan orang tua dari mahasiswa yang masih menanggung biaya pendidikan anak-anaknya.Tapi kebahagian itu tak berlangsung lama karena Kementrian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatalan UKT Mahasiswa karena anggaran Kementrian agama dipotong sebesar Rp.2.020.000.000.000 (dua trliun dua puluh miliar) dengan nomor surat B-802/DJ.I/PP.00.09/04/2020".

Dengan dibatalkan pengurangan UKT ini menimbulkan polemik,gejolak dan problematika baru di tengah mahasiswa,kampus dan di Kementrian Agama.

"bahkan dengan adanya pengurangan ini menimbulkan persepsi bagi mahasiswa yaitu ikonsinsten dan rasa tak bertanggung jawab dari kementrian agama terhadap perjuangan mahasiswa dalam menempuh pendidikan dan terkesan mempermainkan mahasiswa yang dimana dapat menimbulkan gejolak amarah pada mahasiswa".

"Mari kita saksikan sikap konsisten Kementrian Agama terkait UKT ini apakah kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru pengurangan UKT atau masihkah konsisten dengan pembatalan UKT mahasiswa?,rasa tanggung jawab Kementrian Agama karena telah membuat kecewa mahasiswa akankah terbalas dengan ekspetasi dan keinginan mahasiswa untuk pengurangan UKT?.
Yang pasti kami menunggu komitmen baik dari Kementrian Agama untuk mengesahkan kembali Surat Edaran pengurangan UKT yang telah dibatalkan tersebut".

"Sikap inkonsisten dari pimpinan pusat menghadirkan nilai ambigu tersendiri akan keberhasilan pimpinan pusat untuk dapat meredam amarah dan kekecewaan mahasiswa terkait UKT ini dan bahkan stigma negatif selalu muncul ditengah kisruh ketidak pastian pimpinan pusat untuk berupaya memikirkan nasib mahasiswa dan keluarganya yang sedang terkendala ekonomi saat ini".

Untuk saat ini kami mengharapkan dukungan belas kasihan dari para pimpinan pemangku kekuasaan negeri ini ditengah kesulitan dan kesusahan ekonomi mahasiswa yang berada digaris kemiskinan jelas kebijakan yang dikeluarkan harus tepat jangan sampai mempersulit dan mencekik leher kami,orang tua kami yang masih dikategorikan kelas bawah.Kami harapkan pemerintah mampu bersikap bijaksana menyikapi hal ini dengan memperhatikan segala aspek kehidupan mahasiswa yang masih jauh dari kata layak dan mampu.

Untuk saat ini UKT Mahasiswa tetap mengacu dan mengikuti Surat dari Menteri Agama  nomor 1195 tahun 2019 tentang UKT pada PTKIN di Kemenag tahun akademik 2020-2021.
SHARE :
 
Top