Oleh Susilawati

Badan Usaha Milik Desa atau lebih dikenal dengan BUMDESA semenjak adanya Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 semakin manarik untuk di teliti bahkan sudah banyak artikel yang menuliskan tentang BUmdesa, bahkan ada banyak lembaga yang menawarkan pelatihan terhadap BUmdesa baik itu pelatihan peningkatan kapasitas pengurus ataupun pelatihan tata kelola keuangan BUmdesa yang tentunya ini sangat baik untuk perkembangan BUMDesa.

BUMDesa dalam menajalankan organisasinya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau yang lebih sering di singkat AD/ART adalah suatu dokumen yang menjadi landasan operasional dalam BUMDesa. Di dalam AD/ART mencakup segala hal yang dibutuhkan dalam pembentukan suatu BUM Desa seperti nama BUM Desa, Visi, Misi, Tujuan Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi, sampai ke bidang usaha apa yang dijalankan dan dari mana saja yang memberikan modal dalam usaha tersebut serta pembagian keuntungan. AD/ART dibentuk sebelum diadakannya musyawarah desa dan AD/ART akan sah apabila telah di sahkan dalam musyawarah desa.

Secara umu[i]m BUMDesa membagi keuntungan sesuai yang tertuang dalam AD/ART  dan sesuai dengan tujuannya bahwa Bumdesa didirikan adalah untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) maka Bumdesa dalam mendapat keuntungan tentu saja ada alokasi yang di berikan kedesa hingga desa memiliki PADes

Sudah adakah bumdesa yang memberikan PADes untuk desanya??
Ada 50204 (sipede kemendesa) Bumdesa yang terdata saat ini dan dari 50.204 BUMDesa terdapat 40.997 bumdesa sudah bisa membagi keuntungan yang didapat berdasarkan AD/ART, dan sebagian besar pembagian dalam AD/ART  tersebut membagi antara lain adanya persentase untuk penambahan modal kembali, dimasukan kedalam PADes (pendapatan Asli Desa), kemudian ada untuk tunjangan prestasi pengurus dan untuk dana sosial (besaran persentase berbeda/sama tiap BUMDesa).

Dari sekian banyaknya BUMDesa yang telah berdiri sejak lahirnya undang-undang desa ada sekitar 40997 BUmdesa  yang membagi keuntungan untuk penambahan modal kembali pada tahun pada tahun 2018 sebesar Rp 145.848.000.000, dan dan pada tahun 2019 untuk penambahan modal ada sekitar Rp143.182.784.000. Sedangkan keuntungan yang di berikan Bumdesa sebagai pendapatan asli desa (PADes) dari 40.997 bumdesa pada tahun 2018 totalnya Rp 32.650.000.000, dan pada tahun 2019 total PADes bersumber dari keuntungan BUMDes sebesar Rp 46.379.000.000.


Selain memberikan keuntungan untuk PADes dan penambahan modal kembali BUMDesa juga mampu memberikan tunjangan kepada pengurusnya yang persentasenya  juga di atur dalam AD/ART masing-masing BUMDesa dan pada tahun 2018 BUMDesa bisa memberi tunjangan sebesar Rp 21.233.000.000,- dan pada tahun 2019 bumdesa mampu memberikan tunjngan sebesar Rp29.930.000.000. Dalam AD/ART Bumdesa sebagian besar juga ada persentase untuk dana social dan juga sudah ada 40.997 BUMDesa pada tahun 2018  memberikan dana social sebesar Rp 16.974.000.000 dan pada tahun 2019 bisa memberi dana social sebesar Rp 19.461.000.000.

Tentunya diharapkan BUMDesa lainya juga mampu untuk mengikuti BUMDesa yang mulai bisa menghasilkan sumber dana lainnya untuk pembangunan yang ada di desa dan tentunya semua pembagian ini tertuang dalam AD/ART serta  penerima manfaat dari hadirnya BUMDesa adalah masyarakat yang ada di desa tersebut dan ketika BUMDesa mampu mengasilakan  PADes maka desa bisa mengelolanya sesuai dengan kebutuhannya, bahkan BUMDesa juga bisa menggunakan dananya untuk kegiatan social.

Sukses selalu BUMDesa Indonesi.

Sumber data TPP PUSAT P3MD (Bid PEL)

Penulis merupakan TAU Tata kelola Bumdesa
SHARE :
 
Top