Oleh Susilawati
Badan Usaha Milik Desa atau lebih dikenal dengan BUMDESA semenjak adanya
Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 semakin manarik untuk di teliti bahkan sudah
banyak artikel yang menuliskan tentang BUmdesa, bahkan ada banyak lembaga yang
menawarkan pelatihan terhadap BUmdesa baik itu pelatihan peningkatan kapasitas
pengurus ataupun pelatihan tata kelola keuangan BUmdesa yang tentunya ini
sangat baik untuk perkembangan BUMDesa.
BUMDesa dalam menajalankan organisasinya
memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau yang lebih sering di
singkat AD/ART adalah suatu dokumen yang menjadi landasan operasional dalam
BUMDesa. Di dalam AD/ART mencakup segala hal yang dibutuhkan dalam pembentukan
suatu BUM Desa seperti nama BUM Desa, Visi, Misi, Tujuan Pokok, Fungsi, Struktur
Organisasi, sampai ke bidang usaha apa yang dijalankan dan dari mana saja yang
memberikan modal dalam usaha tersebut serta pembagian keuntungan. AD/ART
dibentuk sebelum diadakannya musyawarah desa dan AD/ART akan sah apabila telah
di sahkan dalam musyawarah desa.
Secara umu[i]m BUMDesa membagi keuntungan
sesuai yang tertuang dalam AD/ART dan
sesuai dengan tujuannya bahwa Bumdesa didirikan adalah untuk menambah
Pendapatan Asli Desa (PADes) maka Bumdesa dalam mendapat keuntungan tentu saja
ada alokasi yang di berikan kedesa hingga desa memiliki PADes
Sudah adakah bumdesa yang memberikan PADes untuk
desanya??
Ada 50204 (sipede kemendesa) Bumdesa yang
terdata saat ini dan dari 50.204 BUMDesa terdapat 40.997 bumdesa sudah bisa
membagi keuntungan yang didapat berdasarkan AD/ART, dan sebagian besar
pembagian dalam AD/ART tersebut membagi
antara lain adanya persentase untuk penambahan modal kembali, dimasukan kedalam
PADes (pendapatan Asli Desa), kemudian ada untuk tunjangan prestasi pengurus
dan untuk dana sosial (besaran persentase berbeda/sama tiap BUMDesa).
Dari sekian banyaknya BUMDesa yang telah
berdiri sejak lahirnya undang-undang desa ada sekitar 40997 BUmdesa yang membagi keuntungan untuk penambahan modal kembali pada tahun
pada tahun 2018 sebesar Rp 145.848.000.000, dan dan pada tahun 2019 untuk
penambahan modal ada sekitar Rp143.182.784.000. Sedangkan keuntungan yang di
berikan Bumdesa sebagai pendapatan asli
desa (PADes) dari 40.997 bumdesa pada tahun 2018 totalnya Rp
32.650.000.000, dan pada tahun 2019 total PADes bersumber dari keuntungan
BUMDes sebesar Rp 46.379.000.000.
![]() |
Tentunya diharapkan BUMDesa lainya juga mampu
untuk mengikuti BUMDesa yang mulai bisa menghasilkan sumber dana lainnya untuk
pembangunan yang ada di desa dan tentunya semua pembagian ini tertuang dalam
AD/ART serta penerima manfaat dari
hadirnya BUMDesa adalah masyarakat yang ada di desa tersebut dan ketika BUMDesa
mampu mengasilakan PADes maka desa bisa
mengelolanya sesuai dengan kebutuhannya, bahkan BUMDesa juga bisa menggunakan
dananya untuk kegiatan social.
Sukses selalu BUMDesa Indonesi.
Sumber data TPP PUSAT P3MD (Bid PEL)
Penulis merupakan TAU Tata kelola Bumdesa