LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO - Menyikapi masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali minta tunda sementara penataan bantaran sungai Krueng Aceh. Penundaan itu tertuang dalam surat Bupati Aceh Besar Nomor 614/3398 yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) Aceh di Banda Aceh, tertanggal 19 Agustus 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA kepada awak media, Kamis (20/8) sore, menyampaikan bahwa dalam surat bupati tersebut berbunyi dimana Sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tentang Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh dan pelaksanaannya telah dicanangkan Kodam Iskandar Muda dan Gubernur Aceh pada tanggal 18 Agustus 2020.

Dijelaskan, Muhajir, dimana Bupati Aceh Besar dalam surat tersebut meminta Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh untuk menunda pelaksanaan penataan bantaran sungai Krueng Aceh tersebut, mengingat telah terjadi keresahan masyarakat yang menggarap atau memakai lahan, dikarenakan sebagian besar sangat menggantungkan mata pencahariannya pada lokasi bantaran sungai tersebut.

"Mengingat masih dalam masa Pandemi Covid-19, sehingga dapat mempertahankan perekonomian masyarakat dan untuk menjaga ketersediaan ketahanan pangan sesuai dengan program pemerintah," katanya.

Muhajir menerangkan penundaan  ini juga merupakan bentuk perhatian bupati kepada masyarakat yang selama ini memamfaatkan lahan tersebut untuk mencari reseki. “Pesan Pak Bupati mudah-mudahan untuk kedepannya ada solusi terbaik bagi masyarakat agar dapat terus memanfaatkan lahan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat mengerti persoalan yang dihadapi oleh masyarakat makanya Bupati Aceh Besar langsung menyurati BWSS I Aceh untuk menunda, namun bila tanah yang di manfaatkan tersebut memang ada yang menganggu aliran sungai bupati juga meminta untuk dapat dikomunikasi dengan baik dengan pengguna lahan saat ini atau disediakan lahan lain yang bisa dimamfaatkan.

“Insya Allah berbagai persoalan terkait penataan bantaran sungai Krueng Aceh dapat segera terselesaikan dengan baik,” pungkas Muhajir SSTP MPA, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar. (mariadi/rel)
SHARE :
 
Top