dok. IST
LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR - Pengurus MAA (Majelis Adat Aceh) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Meudrah Adat untuk memetakan peluang penetapan dan pendaftaran wilayah adat mukim sebagai harta kekayaan mukim di bertempat di Lambaro, Ingin Jaya, Rabu (12/8).

Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun SH mengatakan bahwa MAA Aceh Besar memiliki otoritas untuk mendorong penetapan dan pendaftaran wilayah adat mukim di Aceh Besar.

"Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 4 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009  Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar," terangnya.

Ia juga megungkapkan hasil Meudrah Adat tersebut membentuk tim advokasi Penetapan dan Registrasi Wilayah Adat Mukim yang diketuai oleh Tgk. Zulkifli Zakaria, Wakil Ketua Mukhtar Idris SH MPd, Sekretaris Mawardi Syubki  dan 5 orang anggota yaitu Tgk. M. Hasyim Usman S.Ag, DR Nurkhalis Sufi M.Ag,  Drs. Balian,  Dra. Samawati Bintang dan Kartini Djuned.

"Untuk mendukung kelancaran kegiatan ini, kita telah menggandeng Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai lembaga swadaya masyarakat nasional yang bergerak dibidang penguatan masyarakat adat di Indonesia," ujar Asnawi yang juga sebagai pengarah tim yang baru saja terbentuk itu. (sirath/rel)
SHARE :
 
Top