Terpidana zina di Aceh Besar dieksekusi cambuk masing-masing 100 kali saberan rotan, di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah, Kota Jantho, usai shalat Jumat (4/9/2020). dok. Humas Pemkab Aceh Besar
LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR - Pasangan terpidana zina di Aceh Besar dieksekusi cambuk masing-masing 100 kali saberan rotan, di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah, Kota Jantho, usai shalat Jumat (4/9) pukul 14.30 WIB.

Kedua terpidana yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan zina oleh putusan mahkamah Syariyah Kota Jantho, yakni Rini Putriani Binti M Hamzah Selian (20 tahun) warga kluet Timur, Aceh Selatan dan Joni Rama Putra Bin Lahmudin (22 tahun) warga Kluet Selatan, Aceh Selatan. 

“Pasangan jarimah zina itu terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dicambuk masing-masing 100 kali,” kata M Rusli SSos, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar.

Selain disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH, Wakaplres Aceh Besar, Danyonif 117/KS, unsur Kodim 0101/BS, sejumlah Kepala OPD, Muspika Kota Jantho, dan ratusan jamaah serta masyarakat

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Algojo dari personil Wilayatul Hisbah (WH) sesuai dengan disiplin dan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19.

Tampak kedua terpidana cambuk tersebut memakai face shield, sementara petugas dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan tim kesehatan yang berada di panggung memakai masker.

Sebelumnya, Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab atau yang akrab disapa Waled Husaini, dalam sambutannya saat membuka uqubat cambuk, mengharapkan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Disisi lain Waled mengaku sangat kesal karena di tengah musibah pandemi ini masih ada oknum yang berbuat zina di tanah Aceh Serambi Mekkah. “Kami ingatkan untuk seluruh masyarakat jauhkan zina dan perbuatan-perbuatan yang membuat murka Allah SWT,” pintanya.

Pada kesempatan itu, Wabup Aceh Besar juga mengingatkan agar ditengah pandemi ini tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, mencuci tangan memakai sabun dan memakai masker. 

“Apabila ketiga hal tersebut sudah dilakukan hal terakhir yang dilakukan yaitu bertawakal kepada Allah SWT,” demikian Waled Husakni

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho Siti Salwa, dalam relis yang diterima media ini menyatakan bahwa berdasarkan statistik grafik perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, saat ini mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan. Disebutkan bahwa pada 2017 terdapat sejumlah 49 perkara, tahun 2018 berjumlah 26 perkara, di 2019 sejumlah 18 perkara dan tahun ini 2020 sudah 15 perkara. 

“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Aceh Besar untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat. Ini patut kita apresiasi,” pungkas Siti Salwa.(*)
SHARE :
 
Top