Lamurionline.com -- KOTA JANTHO : Bahasa Daerah (Bahasa Aceh) menjadi bahasa pengantar paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar tahun sidang 2020-2021 pada Senin (21/12/2020) Kota Jantho.
Seluruh penyampaian pandangan dan aspirasi DPRK menggunakan bahasa daerah atau bahasa aceh tadi, kata Iskandar Ali Ketua DPRK Aceh Besar saat ditemui diruang kerjanya.
Tidak terkecuali kata dia, penyampaian empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh besar oleh bupati juga menggunakan bahasa daerah.
"Insyallah mulai januari 2021 akan disesuaikan untuk pemakaian bahasa Aceh dalam paripurna, dan kami juga menilai pemkab Aceh Besar merespon dengan baik", lanjutnya.
Mengenai empat rancangan qanun (Raqan) Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan apresiasinya kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK yang telah melakukan pembahasan bersama-sama pemerintah daerah.
Empat Rancangan Qanun tersebut mengenai penyelenggaraan dan penanganan serta penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Iskandar Ali, DPRK dan Pemerintah Aceh Besar memiliki satu tujuan yang sama yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penanganan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin harus berdasar payung hukum, tegasnya.
Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke-II tahun sidang 2020-2021 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun dihadiri bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, Plt. Sekdakab Abdullah, S.Sos beserta seluruh unsur forkopimda Aceh Besar.
Ril : FM
Red : CM
0 facebook:
Post a Comment