lamurionline.com -- Banda Aceh :  Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. 




Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra, dalam relis yang diterima media ini, Selasa (6/4/2021) menyampaikan, penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Bank Aceh Syariah Tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (6/4/2021)

Dalam agenda penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bank Aceh Syariah dihadiri oleh Direktur Utama Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana dan Jasa Erwin Konadi. 

Sementara dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM  dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Ir Eddy Satriya, MA, dan Asisten Deputi Ir Irene Swa Suryani MM.

“Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM),” ungkapnya.  

Lebih lanjut Riza Syahputra menyampaikan bahwa untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi. 

Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemik Covid-19. “BPUM tersebut diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19 yang masih menderah tanah air,” pungkas Riza Syahputra, Humas Bank Aceh Syariah.(Mar/Rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top