lamurionline.com -- Banda Aceh : Pansus DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Daroy. Perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan perseroan daerah.

Ketua Pansus DPRK Banda Aceh, Ramza Harli memimpin rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait Rancangan Qanun tentang perubahan PDAM Tirta Daroy menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy, di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Banda Aceh memilih ke dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), karena seluruh modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah. Saat ini ketua hampir merampungkan keseluruhan pasal demi pasal dalam qanun tersebut,” kata Pansus DPRK, Ramza Harli usai menggelar rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait Rancangan Qanun Perumda di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, anggota, Irwansyah ST, Ilmiza Sa’aduddin Djamal dan Sofyan Helmi.

Ramza menyebutkan, ada beberapa ketentuan-ketentuan penting yg sedang dibahas bersama dengan pihak pemko seperti pengaturan pengelolaan perusahaan, ketentuaan tentang badan pengawas, selanjutnya tentang modal dasar dan penyertaan modal, struktur kepegawaian, perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan lain yang dianggap perlu sesuai dengan kearifan lokal.

Tujuan perubahan bentuk perusahaan ini kata Ramza, diharapkan agar kinerja perusahaan menjadi lebih baik lagi. Bila manajemen perusahaan sudah bagus, tentunya tujuan utama dalam melayani pendistribusian udara kepada seluruh pelanggan akan lebih maksimal.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin merumuskan qanun ini agar nantinya perusahaan air minum ini dapat berkembang dengan baik lagi terutama dalam melayani pendistribusian air ke pelanggan,” kata Ramza yang juga Sekretaris Komisi II.

“Alhamdulillah, dalam rapat pansus tadi, kami telah menyepakati poin-poin penting dalam qanun ini dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan finalisasi pasal demi pasal dan tahapan selanjutnya kami melakukan public hearing atau RDPU, guna mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan yang dibutuhkan dengan qanun ini agar nantinya benar-benar sempurna demi kemaslahatan masyarakat banyak,” tambahnya.

Ia menjelaskan, setelah qanun ini disahkan dalam rapat paripurna DPRK, maka PDAM Tirta Daroy berubah namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy.

Selaku Ketua Pansus, Ramza sangat mendorong perlunya adanya perubahan bentuk ini, dimana selama ini Perusahaan Daerah dianggap masih belum profesionalitas kerja, terlalu birokratis, inefisien dan masih banyak intervensi yang berlebihan, serta ketidakjelasan antara menghasilkan keuntungan dan di sisi lain untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan PDAM tidak fokus pada misi utamanya yaitu dalam rangka mendorong pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat terhadap ketersediaan air bersih yang merata di seluruh pelosok gampong.

Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa kecuali. Saat ini keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah, selain sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga harus dapat bekerja sebagai salah satu penyumbang bagi Penerimaan Daerah (PAD).

Menurut politik partai Gerindra ini, banyak keuntungan yang diamanatkan dalam perubahan bentuk ini seperti nantinya perusahaan dapat mengembangkan usaha dalam berbagai bidang.

“Oleh karenanya kita berharap, Perumda Air Minum Tirta Daroy ini dapat memproduksi air minum dalam kemasan, kerjasama dlm hal ketersediaan hydrant pemadam kebakaran di perkantoran dan berbagai prospek lainnya yang dapat menghasilkan profit bagi perusahaan yang nantinya akan digunakan di samping digunakan kembali untuk operasional operasional perusahaan , selebihnya dapat disetorkan sebagai pendapatan (PAD) bagi daerah,” tutup Ramza.(Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top