lamurionline.com -- Banda Aceh : Ketua Bidang Organisasi DPD I KNPI Provinsi Aceh Adnin A Salam, S.Pd, M.Pd menghimbau kepada DPD II KNPI Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa periode kepengurusannya agar segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih kepengurusan yang baru.



“Atas dasar pertimbangan masa pandemi covid-19 selama ini maka kepada tujuh DPD II KNPI Kabupaten yang belum melaksanakan Musda kita beri kesempatan untuk melaksanakan pemiligan paling lambat sampai 30 November 2021,” ujar Adnin A Salam, kepada lamurionline.com, di Banda Aceh, Jumat (13/11/2021).

Oleh karenanya, Ia mengingatkan, jika sampai pada waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada niat baik untuk melaksanakan musda, maka pihaknya akan mengambil alih dengan mengeluarkan SK karateker. “Kita lakukan demi azas berkeadilan terhadap tujuh DPD II yang belum melaksanakan musda,” tuturnya.

Adnin menerangkan, DPD II yang belum melaksanakan Musda antara lain Aceh Tenggara, Bener meriah, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Selatan dan Aceh Jaya.

Terkhusus Pidie hanya melanjutkan sidang pleno yang sempat deklok dan tidak bisa dilanjutkan dan Aceh Besar yang akan melaksanakan Musda dan sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon ketua.
“Untuk Aceh Jaya, saat ini memang sudah kami keluarkan SK karetekernya,harapannya juga sama, kita harapkan per tanggal 30 November 2021 harus sudah selesai dilaksanakan Musda,” demikian Adnin A Salam, S.Pd, M.Pd, Ketua Bidang Organisasi DPD I KNPI Provinsi Aceh. (T. Azhari)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top