Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH menyerahkan buku nikah untuk korban konflik, dan tsunami Pasutri warga Pulo Aceh di Aula Kantor Camat Pulo Aceh, Lampuyang, Pulo Breuh, Rabu (2/2/2022). FOTO/ CEK MAN

lamurionline.com -- Pulo Aceh : 13 kepala keluarga dari berbagai gampong di Kecamatan Pulo Aceh, menerima buku nikah yang di serahkan oleh Asisten 3 Pemkab Aceh Besar Jamaluddin SSos di dampingi Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH di aula kantor Camat Pulo Aceh di Lampuyang, Pulo Breuh, Rabu (2/2/2022).

Menurut Abrar Zym, penerima buku nikah rata rata berusia 40 - 50 tahun dan telah melangsungkan akad nikah sebelum peristiwa tsunami tahun 2004 dan telah hilang buku nikah pada masa konflik dan tsunami Aceh.

"Penerima ini, sebelumnya sudah melakukan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), namun buku nikahnya telah hilang saat Tsunami maupun masa konflik berkecamuk di Aceh," terangnya. 

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan kembali buku nikah yang hilang, mereka harus mengikuti isbat nikah terlebih dahulu. 

"Mereka juga sudah melakukan isbat nikah dengan menghadirkan saksi nikah untuk mendapatkan buku nikah yang baru," jelas Abrar Zym

Ia menyebutkan, atas kerja sama Mahkamah Syar'iyah Kota Jantho dan Kankemenag  Aceh Besar menggelar kegiatan isbat nikah pada tahun yang lalu di Pulo Aceh. 



"Hari ini dalam kunjungan kerja Pemkab Aceh Besar dan Kemenag kami serahkan langsung kepada 13 pasangan dari Pulo Nasi dan Pulo Breuh," ucapnya. 

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi, mengatakan, 20 % lagi masyarakat Pulo Aceh belum memiliki buku nikah, ada 13 pasangan yang memenuhi syarat isbat nikah atau sidang lapangan di Lampuyang.

"Banyak yang belum memiliki buku nikah, namun pada program isbat tahun lalu, hanya 13 pasangan yang memenuhi syarat, dan hari ini, mereka sudah menerima buku nikah yang baru," pungkasnya. 

Untuk tahun 2022 pemkab Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan isbat nikah dan akan di prioritaskan untuk wilayah pesisir terutama Pulo Aceh. Untuk itu Kankemenag Aceh Besar menghimbau kepada masyarakat atau pasangan yang telah menikah secara resmi namun kehilangan buku nikah agar mendaftarkan diri di kantor KUA. (Cek Man/Muiz)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top