* Diresmikan Kajati Aceh



lamurionline.com -- Kota Jantho : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaunching Gampong Jroeh atau Kampung Restorative Justice (RJ) di Lempeunerut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).

Launching Kampung Restorative Justice ini dilakukan serentak oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara virtual.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, mengatakan, Restorative Justice ini merupakan kolaborasi antara hukum nasional dan hukum adat yang pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kampung Restotative Justice yang didalamnya ada rumah RJ dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum, tokoh adat dan tokoh agama dalam menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat baik persoalan pidana maupun perdata dengan cara musyawarah untuk mencari kemaslahatan,” katanya saat meresmikan Rumah Restorative Justice.

Ia juga mengatakan Kejati Aceh menargetkan 100 persen gampong di Aceh memiliki rumah RJ yang dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa. “Kita targetkan di Aceh semua gampong memiliki rumah RJ, karena ini menjadi kemaslahatan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Menurut Bambang Bachtiar, SH, MH, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh gampong di Aceh untuk pendirian rumah RJ yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita akan terus dorong, agar Gampong RJ dan Rumah RJ dapat terwujud di seluruh Aceh,” ucapnya.

Lebih lanjut Kajati Aceh menjelaskan, yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait dengan RJ ini adalah, penyelesaian sengketa yang pelakunya tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya, bukan residivis.

“Jadi RJ bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, tapi menyelesaikan persoalan dengan sesuai aturan adat dan kearifan lokal,” tuturnya.

Pun demikian, dalam peraturan terbaru, RJ dapat dilakukan untuk tindak pidana yang lebih dari lima tahun, namun dengan catatan, pelaku belum pernah melakukan kejahatan. “Tentu juga akan ditinjau latar belakang yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, tapi kalau sudah menjadi kebiasaan tidak dapat dilakukan RJ,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, mengatakan, penetapan gampong Lampeunerut Gampong, Kecamatan Darul Imarah sebagai Gampong RJ, kepadatan penduduk di Lampeunerut Gampong mencapai 604 Kepala Keluarga (KK).

“Padatnya penduduk disini, menyebabkan rawan terjadi gesekan dalam kehidupan bermasyarakat, selain itu, menurut informasi geuchik, ada satu kasus yang telah diselesaikan dengan aturan gampong, jadi ini sejalan dengan RJ, dimana masalah yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan secara adat dan kearifan lokal,” terangnya.

Menurutnya, tujuan dari pendirian Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Restorative justice ini akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu, memang tujuan dari didirikan negara Indonesia dan kita kuatkan bersama-sama,” ujarnya.

Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.

“Melalui hal yang demikian, pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini, akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” jelasnya.

Pemkab Aceh Besar Berikan Apresiasi

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengapresiasi Kajati dan Kajari Aceh Besar yang memilih Lampeunerut Gampong sebagai Gampong Restorative Justice.

“Pemkab Aceh Besar mengapresiasi Kajati dan Kajari atas penetapan Lampeunerut Gampong sebagai Gampong Jroeh, mudah-mudahan ini dapat menjadi contoh bagi gampong lain di Aceh Besar,” katanya.

Menurut Sulaimi, kehadiran rumah RJ tentu akan membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Program ini sangat baik, karena dapat membantu masyarakat memperoleh keadilan yang merata,” pungkasnya. (Muiz)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top