LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR – Guna percepatan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar melakukan rakor sekaligus sosialisasi kepada sejumlah UPK Kecamatan yang ada di Aceh Besar. Transformasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Permendes No 15 Tahun 2021.

Kegiatan yang  berlangsung di Hotel Hijrah, Kamis (31/03) tersebut diikuti oleh para Camat, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, pendamping desa, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), dan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) kecamatan dan unsur perwakilan tokoh masyarakat. Turut hadir Koodinator Provinsi TAPW P3MD Aceh, Zulfahmi Hasan, Ketua Forum UPK Aceh Besar, Karnaidi SPd selaku moderator kegiatan dan Kepala Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi SH

Kepala Dinas DPMG Aceh Besar, Carbaini SAg saat membuka kegiatan mengatakan saat ini dana UPK di Aceh Besar tercatat sekitat 62 Milyar dari 20 UPK Kecamatan yang aktif. 

“Dari 23 Kecamatan, Di Aceh Besar terdapat 22 UPK di Aceh Besar, 20 UPKnya masih aktif dan ini diharapkan segera bertransformasi menjadi Bumdesma sesuai regulasi yang ada. Dua UPK yang tidak aktif atau macet, yaitu kecamatan Jantho  dan Pulo Aceh ini akan dilakukan pembinaan kembali agar kembali berjalan sebagaimana mestinya” sebut Carbaini.



Sementara TAPM P3MD Aceh, Mursyidan saat memberikan materi menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 49 peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Milik Usaha Desa. Selain itu sebut Mursyidan, Pemerintah juga memperjelas dengan mengeluarkan PP No 11 pasal 73 terkait kewajiban transformasi UPK menjadi Bumdesma dan Pedoman Teknis No 148 Tahun 2022.

“Jadi, proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama dua tahun terhitung dari terbitnya PP ini,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata Mursyidan, BUMDes bersama didirikan dalam rangka kerja sama antar desa dan pelayanan usaha antar desa.

“Jalur implementasinya adalah dilakukan musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh BKAD untuk mengagendakan pendirian atau pembentukan BUMDes bersama di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, hasil kesepakatan dalam musyawarah antar desa tentang pengalihan aset tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam penetapan BUMDes bersama dalam melalui peraturan bersama keuchik tentang pendirian BUMDes bersama, termasuk di dalamnya Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan

Korprov TAPW P3MD Aceh, Zulfahmi Hasan menyebutkan, pembentukan BUMDes bersama merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Membangun ekonomi itu didasari oleh potensi desa, kebutuhan desa, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa.

“Untuk itu melalui sosialisasi ini, diharapkan kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. sehingga sistem pengelolaan keuangan dan penyertaan modal bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Besar ke depannya akan menjadi lebih terstruktur, mengingat BUMDes sudah memiliki badan hukum yang jelas,” terangnya.

Zulfahmi menghimbau, transformasi atau peralihan pengelolaan dana masyarakat eks program pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi badan usaha milik desa agar benar-benar dilakukan dan diterapkan serta diaplikasikan dengan baik. 

“Sasaran dan tujuan akhir Pembentukan BUMDes ini adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di gampong yang mendasari pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatar belakangi pada prakarsanya pemerintah daerah dan peran masyarakat gampong dengan berdasarkan pada prinsip partisipatif, kooperatif dan emansipatif dari masyarakat gampong itu sendiri,” paparnya.

“Kita patut bersyukur dengan lahirnya Permendes No 15 Tahun 2021 ini, karena akan adanya ketetapan payung hukum dan legalitas” tegas Zulfahmi.

Dengan menjadi Bumdesma, lanjut Zulfahmi, program UPK akan lebih luas dengan unit-uit usaha baru melalui penambahan modal dan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang sudah ada sebelumnya.



Selain itu, dengan transformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peserta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat. 

“Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDesma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat,” harap Zulfahmi.

Terkait progres pendaftaran Bumdes dan transformasi, TA PM Aceh Besar, Emirza menerangkan menurut data Kemendes PDTT per Kamis, sejumlah Bumdes telah mengajukan pendaftaran nama serta beberapa lainya telah mengajukan pendaftaran badan hukum. Selain itu, ada 3 Bumdes di Aceh Besar yang telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara Bumdesma belum ada satupun yang mendaftar karena UPK eks PNPM belum bertranformasi menjadi Bumdesma.

“Jadi percepatan transformasi ini sangat perlu ” tutup Emirza

Pada pertemuan tersebut juga dilakukan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) agar proses transformasi ini segera terlaksana


Editor: Abrar

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top