lamurionline.com -- Kota Jantho : Para pelaku usaha yang beraktivitas di berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Besar mengikuti Sosialisasi Penanganan Permasalahan Pajak Daerah di Aula Baharuddin Lopa Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (26/7/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kajari Aceh Besar Basril G, SH MH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Besar Andria Shaputra SE MM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Besar Agus Husni SP, Sekretaris Inspektur Aceh Besar Jony Marwan SH MSi MH, Sekretaris Satpol PP dan WH Ir Armia, dan para pelaku usaha.

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan, dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terbuka luasnya potensi keuangan daerah.

 

Untuk itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing. “Untuk mendukung tanggung jawab yang dilimpahkan itu, Pemkab Aceh Besar memerlukan sumber pembiayaan fiskal,” katanya.

 

Sulaimi menambahkan, berdasarkan arahan KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan Sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagai alat serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

 

Terkait dengan itu, terdapat dua poin untuk mewujudkannya, yaitu dengan menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak, seperti hotel, tempat makan, parkir, dan lain-lain.

“Oleh sebab itu, Sosialisasi Penanganan Permasalahan Pajak Daerah untuk kalangan dunia usaha ini sangat penting dilaksanakan,” jelas Sulaimi.

 

Untuk pengoptimalan pendapatan dari sektor pajak daerah, Pemkab Aceh Besar melalui BPKD, beberapa waktu lalu telah menggelar sosialisasi pemasangan Tapping Box berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, da Reklame terkait pajak daerah.

 

Pemasangan Tapping Box tersebut, terang Sekdakab Aceh Besar, merupakan salah satu wujud keterbukaan Pemkab Aceh Besar dalam mengelola Pajak Pendapatan Daerah yang harus dipikul bersama-sama untuk mewujudkan visi mewujudkan pembangunan di Kabupaten Aceh Besar.

 

Sementara itu, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH mengemukakan, Sosialisasi Penanganan Permasalahan Pajak Daerah untuk kalangan dunia usaha di Aceh Besar sangat bermanfaat. Diharapkan melalui kesadaran semua kalangan, termasuk dunia usaha, pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Besar akan terus meningkatkan dan memperkecil kemungkinan terjadinya penyelewengan pendapatan daerah dan retribusi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

 

Ke depan, Kajari Aceh Besar berharap agar sosialisasi tentang Pajak Daerah harus terus dilakukan dan ditingkatkan untuk berbagai kalangan di Aceh Besar. Selain itu, peningkatan pengawasan juga mesti ditingkatkan, sehingga PAD Aceh Besar semakin bertambah, serta nantinya akan berimbas pada kesejahteraan dan peningkatan pembangunan fasilitas publik. “Untuk itu, Pemkab Aceh Besar juga mesti meningkatkan terus pelayanan kepada publik,” pungkasnya. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top