lamurionline.com -- Kota Jantho : Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki – laki yang berinisial IS (23), MY (24), dan MA (19),

serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubhisi yang mengangkut kayu Gelondongan rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meunasah Tunong. Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, Minggu (24/07/2022).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya 1 unit mobil truck pengangkut kayu ilegal bermerek Mitsubhisi warna Kuning dengan Nopol BK 8026 XD sedang melintas dari arah Lamteuba menuju Samahani. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada saat Tim sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabe, kemudian Tim melihat mobil tersebut dan langsung melakukan perberhentian serta melakukan pemeriksaan, dan ditemukan 8 batang kayu Gelondongan jenis rimba campuran diperkirakan sebanyak 2 meter kubik yang di muat di dalam bak belakang, ketika Tim menanyakan perihal dokumen tersangka tidak dapat menunjukannya, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim.

Dari hasil interogasi para tersangka diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba Kab. Aceh Besar, menuju ke penampung An. Inisial G (masih dalam pencarian) di Samahani Kab. Aceh Besar. Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut tersangka dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 jt paling banyak Rp 2,5 milyar. (Wahyu Desmi/Rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top