LAMURIONLINE.COM | BIREUN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samalanga yang sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Zulfitri, MSos  memadu proses ikrar wakaf tanah 5.547 meter di Gampong Lueng Keubeu, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Jumat (12/08). Tidak seperti biasanya ikrar wakaf dilaksanakan di KUA setempat, namun hal ini sebagai bentuk pelayanan prima KUA Kecamatan Samalanga dan mengapresiasi Pemerintahan Gampong Lueng Keubeu dalam menyelamatkan aset wakaf.  

Proses ikrar wakaf dihadiri dan disaksikan aparatur pemerintahan gampong dan perwakilan delapan persil tanah wakaf yang telah diwakafkan antara tahun 1942  hingga 1950.  Ikrar itu kemudian dituangkan dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).  

Zulfitri menjelaskan, kedudukan ikrar wakaf sangat penting, karena untuk memberikan perlindungan hukum terhadap harta yang diwakafkan, sehingga tidak menimbulkan masalah kemudian hari. Secara resmi, ikrar wakaf dilindungi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. “Dengan adanya ikrar wakaf tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.

“Dengan dilindungi hukum, maka harta wakaf tidak bisa diambil secara paksa oleh ahli waris menjadi milik pribadi maupun dijual kepada pihak ketiga,” kata Zulftri. Sebab, banyak kasus harta wakaf diambil kembali oleh ahli waris, karena nazhir tidak mampu menunjukkan dokumen sah penyerahan harta wakaf, apalagi terhadap tanah wakaf lama. 

Zulfitri  mengapresiasi Penyuluh Agama Kecamatan Samalanga yang terjun langsung ke dalam masyarakat untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perwakafan, mulai dari tahap mendata hingga mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah wakaf di KUA.  “Akhirnya terlaksananya ikrar wakaf,” ujarnya. 



Dia mengingatkan perangkat gampong, terutama nazhir, untuk melindungi wakaf dengan cara menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. “Nazhir harus mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.  Dengah harapan, pahala terus mengalir kepada wakif,” tambahnya. 

Sementara Yusmadi A  Taleb yang bertindak untuk dan atas nama masyarakat mendaftarkan delapan persil tanah dengan luas 5.547 meter,  nazhirnya Tgk  Sulaiman Agani. Secara administratif dihadiri dan disaksikan oleh Bukhari  dan Tarmizi yang menjabat sebagai Keuchik dan Sekdes Gampong Lueng Keubeu. 

Kegiatan ikrar wakaf dilanjutkan dengan penyerahan APAIW dari PPAIW Zulfikri kepada nazhir Tgk  Sulaiman Agani.  Pada kesempatan itu,  Zulfitri juga menyerahkan beberapa Qur’an wakaf untuk Meunasah Gampong Lueng Keubeu, yang merupakan amanah calon pengantin yang pernikahannya tercatat di KUA Samalanga. (Syahrati)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top