Oleh: Tati

Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri 


Setiap manusia membutuhkan pendidikan dalam proses hidupnya. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana sesorang dalam menciptakan suasana dan proses belajar supaya peserta didik aktif dalam mengembangkan potensi yang dimiliki secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang biasanya dibutuhkan untuk dirinya sendiri, masyarakat, bangsa serta negara.

Menurut pahlawan nasional dan pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, pendidikan yang baik merupakan pendidikan yang mengedepankan moralitas sebagai tujuan utamanya. Dengan demikian tujuan pendidikannya adalah melahirkan individu yang menguasasi ilmu agama, umum, spiritual serta dunia dan akhirat.

Kondisi RUU Sisdiknas Saat Ini

Di berbagai media, masih terdapat banyak prokontra pemangku kepentingan terhadap RUU Sisdiknas untuk masuk ke prolegnas perioritas tahun 2022 DPR RI. Sebab perubahan ini menuai banyak perhatian masyarakat, komunitas, individu, maupun tenaga pendidik. 

Yang masih kontra terhadap RUU Sisdiknas terbaru ini  PGRI, yang meminta dikembalikan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Pada pasal 127 ayat 1 sampai 10 yang membahas tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan terpencil, tunjangan kehormatan dan seterusnya tidak ditemukan dalam UU Sisdiknas yang terbaru, alias dihapus.

Tunjangan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan kehidupan guru. Sebuah persoalan tanpa adanya tunjangan, gaji guru sangat minim dan kecil, sehingga guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa belum bisa hidup sejahtera. Apalagi ketika tunjangan-tunjangan yang tarmuat dalam pasal 127 ayat 1 dihapus, maka PGRI meminta agar pasal tersebut dikembalikan dan tetap masuk dalam UU Sisdiknas terbaru.

Tunjangan dan Kesejahteraan Guru

Selain menuai kontra, beberapa pihak menyampaikan argumen atas kesepakatan RUU Sisdiknas ini. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek menyampaikan, RUU Sisdiknas ini upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Disampaikan di beberapa pasal bahwasannya guru yang telah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan ini bisa didapatkan semua guru yang sudah sertifikasi hingga masuk usia pensiun.

Selanjutnya, dalam RUU Sisdiknas terbaru membantu guru yang belum bersertifikasi untuk mendapatkan gaji yang layak. Sehingga, untuk para guru honorer dan dan PNS yang belum sertifikasi dijamin mendapatkan gaji yang layak, karena pada hakikatnya sama-sama memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pendidik dan guru sertifikasi. Sehingga, guru-guru yang telah lama mengabdi tidak perlu ikut antri dalam proses sertifikasi untuk menerima gaji yang layak. Pemerataan penghasilan gaji ini diatur dalam RUU Sisdiknas terbaru oleh pemerintah sebagai upaya menyejahterakan kehidupan guru.

Terdapat lima proses dalam pembentukan UU. Lima tahap itu diantaranya, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Sesuai yang termuat dalam amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan UU, pemerintah secara terbuka menerima saran dan masukan publik. Selama dalam tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang organisasi dan puluhan lembaga untuk memberikan masukan terhadap draft versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskahnya. Draft terbaru juga telah diberikan ke berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan saran dan masukan.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberikannya masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.  

Mendorong Pendidikan yang Inklusi

Upaya pemerintah di bidang pendidikan tertuang pada amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia alinea keempat, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Kemudian pemerintah juga mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang Maha Esa, serta akhlak mulia sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Atas kondisi tersebut, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan pendidikan dari kesempatan, peningkatan mutu, relevansi, serta  efisiensi dalam menghadapi tantangan kehidupan lokal, nasional maupun global. UU Sisdiknas lahir sebagai dasar, acuan dan tatanan tentang pendidikan nasional di Indonesia. Pendidikan nasional yang dimaksudkan ini adalah yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 yang berakarkan nilai agama, kebudayaan nasonal Indonesia dan perubahan zaman.

UU Sisdiknas 2003 berisikan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No 2 Tahun 2022 tentang Pendidikan Tinggi. Dewasa ini, UU Sisdiknas 2003 telah berumur 19 tahun dan dianggap sudah terlalu lama, sehingga perlu dilakukan revisi agar selaras dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2022 bulan Agustus, Kemendikbud Ristek mengajukan pembaruan UU Sisdiknas dan mengintegrasikan tiga UU  yang ada dengan sebutan RUU Sisdiknas. Pembaruan tersebut dilakukan agar pembelajaran bisa keluar dari adanya dampak pandemi Covid-19 dan kemajuan teknologi digital yang pesat.

Dalam hal ini, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, beberapa terobosan meningkatkan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetap menerima tunjangan hingga pensiun. Hal ini diatur dalam pasal 45 ayat 1 RUU Sisdiknas. Kedua, pengakuan guru sebagai tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal. Ketika mereka memenuhi syarat yang ada, maka mereka juga bisa mendapatkan tunjangan. (editor: smh)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top