lamurionline.com -- Banda Aceh : Guna meningkatkan penghimpunan zakat penghasilan dari karyawan non-SKPA di wilayah Pemerintahan Aceh, Bagian Pengumpulan Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan kegiatan edukasi zakat penghasilan di kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Selasa (25/10/22). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid, offline dan online melalui Zoom ini diikuti 36 peserta. Hadir sebagai pemateri Dr. Armiadi Musa MA, akademisi UIN Ar-Raniry yang juga memiliki pengalaman praktis di bidang pengelolaan zakat Aceh.   

Kepala Bagian Pengumpulan BMA, Arif Arham S.Si, MS  dalam sambutannya mengatakan, kegiatan edukasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan BMA  dengan perwakilan BPMA, September lalu. Disebutkan Arif, BPMA sudah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan berharap ada diskusi lebih lanjut antara BMA dengan pegawai di lingkungan BPMA, khususunya berkaitan dengan kewajiban zakat profesi. 

Ia berharap sesi diskusi dengan pakar ini  dapat memberikan jawaban bagi kebingungan maupun keraguan pegawai BPMA untuk menunaikan kewajiban zakat penghasilan.

“Kami mengapresiasi respon cepat BPMA untuk membentuk UPZ. Semoga setelah kegiatan edukasi ini, karyawan BPMA diringankan langkahnya untuk menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh,” sebut Arif.

Pada kegiatan edukasi ini,  Dr. Armiadi menyampaikan tentang fiqih zakat penghasilan yang termasuk  dalam kategori zakat mal atau zakat harta. Ia juga menyinggung tentang adanya perbedaan pendapat di lingkungan masyarakat Aceh mengenai dasar pemungutan zakat penghasilan. Menurutnya, ikhtilaf ini harus dihadapi secara bijak. Ia memberikan perumpamaan, jika petani menjadikan sawah sebagai lahan mata pencahariannya, maka kantor adalah ladang bagi para pegawai atau karyawan lainnya. 

“Bayangkan, petani yang pendapatan hasil sawahnya lebih kecil dari gaji pegawai atau penghasilan profesional lainnya saja sudah berstatus wajib zakat atau muzaki. Kenapa pegawai tidak?” ucap Armiadi. 

Ia juga memaparkan tentang keistimewaan hukum zakat di Aceh yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Pemerintah Aceh, sebutnya, menjadikan zakat sebagai salah satu faktor pengurang pajak terhutang. Sementara dalam hukum yang berlaku umum di Indonesia, zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

“Zakat sebaiknya diserahkan kepada amil. Tugas memungut dan menyalurkan zakat adalah tugas amil, bukan tugas muzaki,” pungkas Armiadi.

Sementara itu, Sekretaris BPMA Muchsin, ST, M. Sc mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan edukasi zakat ini. Meski BPMA telah membentuk UPZ dan personalianya telah dikukuhkan oleh BMA, kegiatan edukasi tetap penting dilakukan agar muzaki di BPMA berzakat secara ikhlas dan cerdas, karena telah memahami dasar pemungutan zakat penghasilan oleh BMA. 

“Selama ini pegawai BPMA sudah menyalurkan zakat secara pribadi kepada mustahik, namun kedepannya kita berharap pegawai BPMA bisa langsung menyetor ke BMA,” kata Muchsin.

Selama tahun 2022, Bagian Pengumpulan BMA telah melakukan penjajakan untuk meningkatkan pendapatan zakat  di 25 instansi non-SKPA di wilayah Aceh serta mengukuhkan 30 UPZ. Upaya ini diharapkan akan meningkatkan penghimpunan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Aceh (PAA), sekaligus membantu BMA memperluas jangkauan program dan penerima manfaat zakat di seluruh Aceh. (Smh)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top