lamurionline.com -- Banda Aceh -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE Ak, MPA memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk melalukan Sosialisasi Benturan Kepentingan Layanan Pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula BPN secara hibrid yang diikuti  oleh 110 peserta perwakilan dari Kantor Pertanahan dan PPAT, (26/10/2022).

Kakanwil BPN Provinsi Aceh Dr Mazwar SH MHum membuka secara langsung kegiatan ini dan menyampaikan sambutan. Dia mengatakan, insan BPN harus memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam pengurusan tanah, tanpa adanya benturan kepentingan, baik itu dari sisi substansi, struktur kerja maupun budaya. 

Dia menambahkan, untuk mencegah terjadi benturan kepentingan perlu memperkuat sumber daya manusia, sistem pelayanan publik dan sarana prasarana. 

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi BPN dalam menjaga kedaulatan negara dan mencapai kesejahteraan yang adil bagi rakyat. “Suatu wilayah kependudukan tertentu diakui keabsahannya sebagai sebuah negara jika ada penduduknya, wilayah, pemerintahan, serta  pengakuan dari negara lain,” ujarnya. 

Demikian  pentingnya unsur “wilayah” sebagai penentu kedaulatan sebuah negara. Karena itu, kata Dian,  Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara merupakan salah satu lembaga negara yang berperan krusial memastikan adanya keadilan spasial bagi rakyat.

“Oleh karena itu, benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, perlu dicegah dan ditangani dengan baik dan dilakukan secara berkala,” tegasnya.

Menurut Dian, benturan kepentingan bersumber dari penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan,  hubungan afilisasi pribadi dan golongan, gratifikasi, serta kelemahan sistem organisasi. Salah satu bentuk penanganan yang ditempuh pemerintah saat ini dengan memastikan adanya kontrol sosial, berupa partisipasi masyarakat melalui Whistle Blower System (WBS) dan pengaduan masyakarat. 

Dian menguraikan, khusus di BPN Provinsi Aceh, upaya yang terus-menerus perlu dilakukan adalah mengidentifikasi tidak adanya bentuan kepentingan dari pelaksana tugas dan fungsi utama BPN. Setelah itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas jika terjadi benturan kepentingan. “Permen ATR/BPR Nomor 26 Tahun 2016 merupakan pedoman dalam pelaksanaan upaya ini,” katanya.



“Salah satu layanan yang sangat mudah menjadi sumber benturan kepentingan adalah proses peralihan hak atas tanah dan ketidaksesuaian tata ruang dengan kepentingan pembangunan,” ujarnya. 

Dian menutup materi yang disampaikan  dengan menyatakan, “Dari semua upaya pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di BPN, unsur SDM tetaplah unsur utama yang akan menentukan berjalannya tata kelola layanan  pertanahan yang berkualitas prima. Kita memerlukan birokrat yang memiliki good will, integritas dan kompetensi dalam melaksanakan layanan kepada masyarakat,” katanya. 

“Salah satu upaya mencapai kesejahteraan yang adil, sekaligus menjaga perdamaian di Aceh adalah dengan memastikan kualitas layanan pertahanan dapat terus kita tingkatkan bersama dan keadilan spasial bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat dapat kita capai," pungkas Dian. (Smh)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top