lamurionline.com -- Banda Aceh -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh menyerahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan “rapor” berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Aceh di Ballroom Aceh, Hermes Hotel, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).

Penyerahan hasil penilaian itu dilakukan dalam rapat kerja Kantor Wilayah ATR BPN Aceh, yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh, Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE, Ak, MPA menyampaikan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang dimandatkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 


Ombudsman secara rutin melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik  sejak tahun 2015. Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempur¬naan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. “Tahun 2022 dimensi penilaian diperluas,” kata Dian. 

Pada dimensi input, katanya, kompe¬tensi penyelenggara merupakan salah satu komponen yang dievaluasi. Sedangkan pada dimensi proses dan ouput, pemenuhan sa¬rana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan menjadi komponen penilaian. 



Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari penilaian kepatuhan penyelengga¬raan pelayanan publik tahun 2022. “Ombudsman berharap inovasi dalam penilaian ini dapat menakar mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif,” tambah Dian.

Menurutnya, penyempurnaan dimensi penilaian mencakup dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service) adalah pendekatan berbeda, yang belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dian menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 terhadap 21 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh, dengan hasil penilaian,  tujuh  Kantor Pertanahan berada pada zona hijau dengan opini penilaian “kualitas tertinggi” yaitu Kantor Pertanahan Aceh Barat, Aceh Timur, Nagan Raya, Pidie, Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Aceh Tamiang. 

Kemudian 13 Kantor Pertanahan berada pada zona hijau dengan opini penilaian “kualitas tinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten  Aceh Singkil, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Banda Aceh, Simeulue, Pidie Jaya, Gayo Lues, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya,  serta satu  Kantor Pertanahan berada pada zona kuning dengan opini penilaian “kualitas sedang”  yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh, Dr Mazwar, SH, MHum mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas piagam penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh.  

Mazwar menambahkan, bahwa  Kantor ATR/BPN Aceh berkomitmen tetap bekerja keras memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

Mazwar juga mengapresiasi Kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh zona hijau, agar perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. “Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning insya Allah tahun depan harus masuk ke zona hijau,” harap Mazwar. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top