lamurionline.com -- Aceh Besar -- Menyahuti kebijakan satu data Kementerian Agama RI berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 1 tahun 2023 tentang satu data Kementerian Agama dan hasil kordinasi dengan Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) untuk pembenahan tata kelola data dan informasi maka Kantor Kementerian Agama membentuk tim pengelola media dan situs Web.

Setelah mendapatkan SK dari Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Besar no. 509 tanggal 21 juli 2023 tentang pembentukan tim pengelola situs web Kankemenag Aceh Besar, untuk perdana tim mulai bekerja dan melaksanakan rapat kordinasi di Salah satu Caffee Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, jumat (11/8).

Dalam rapat yang di pimpin oleh H Khalid Wardana SAg MSi selaku Penanggung Jawab Situs Web Kankemenag Aceh Besar membahas berbagai permasalahan teknis dalam upaya penyempurnaan Web, termasuk penguatan media sosial untuk penyebar luasan informasi di jajaran Kemenag Aceh Besar.

Adapun tim pengelola Situs Web Kemenag terdiri dari :

Pengarah : H Salman SPd MAg

Penanggung jawab : H Khalid Wardana SAg MSi

Redaktur : H Akhyar SAg MAg, Amiruddin SHi

Editor : Herman SPdi, Iqbal Saputra SPdi

Web Developer : T Azizuddin AMd, Khaidir S.Kom

Pembuat Artikel : Akmalul Hakim SPdi, Ismail SPdi MAg, Abrar SPd.

Menurut H Khalid Wardana, Website Kemenag merupakan kumpulan halaman web  yang saling terhubung dan dapat di akses melalui internet berisi tentang data dan informasi tentang kegiatan Kemenag Aceh Besar, kegiatan Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA)

Kehadiran Website di harapkan dapat membawa mamfaat untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN). 

Website Kemenag Aceh Besar terwujud atas dukungan Biro HDI Kementerian Agama RI dan akan di kelola secara profesional.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top