lamurionline.com -- Banda Aceh -- Universitas Syiah Kuala melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat berhasil melakukan inventaris sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh. Informasi ini disampaikan saat Focus Discussion Group (FGD) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi TanahUlayat dan Komunal di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jumat (11/8/2023)

Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Dr. Dra. Sulastri, M.Si dalam laporannya mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar pada sepuluh kabupaten di Aceh. Tim Riset USK berhasil mengidentifikasinya lengkap dengan titik koordinat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya.

“Kami harapkan 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” ucapnya.

Sulastri mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional dan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2021-2024.



Oleh karena itu, dia menilai FGD ini penting karena dapat memberikan masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan luaran kajian ini.


“Untuk itulah, hasil kajian hari ini mudah-mudahan menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh di masa depan,” ucapnya.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan mengatakan, sebagai pimpinan universitas dirinya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK ini untuk melakukan kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.

Menurut Prof Marwan, kegiatan ini sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Oleh sebab itu, dia sangat mengapresiasi pemerintah terhadap tanah ulayat yang  selama ini terlupakan.

“Sejak dua hingga tahun tahun ini, pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan, ujungnya akan ada penetapan dari BPN  sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan,” ucap Prof Marwan.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PAAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil, SE, MPA mengatakan, kegiatan inventarisir ini telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dari barat hingga timur Indonesia.

Dia mengungkapkan, dalam struktur Undang-Undang Pemerintah Aceh telah disebutkan, tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat ini rampung pada tahun 2025.

“Berdasarkan hal ini, kita coba lakukan percepatan. Jangan sampai 2025 tanah ulayat ini tertingal. Selayaknya kita memberikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat, yang turun temurun masih menjaga dan mempertahankan beberapa bidang tanah ulayat mereka,” ucapnya. (Sayed M. Husen) 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top