Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Menapaki Jejak Rasulullah Dan Sahabat


Jika dilihat dari segi waktunya, wakaf dibagi dua, yaitu wakaf mu'abbad dan wakaf mu'aqqad. Wakaf mu'abbad adalah wakaf tanpa batas waktu, sedangkan wakaf mu'aqqad adalah wakaf dengan batas waktu tertentu. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut.   

Ada hal menarik hingga membuat saya terkesan mengenai wakaf mu'aqqad. Wakaf ini disebut juga wakaf temporer. Wakaf temporer atau wakaf mu'aqqad adalah wakaf yang memiliki batas waktu tertentu dalam masa tertentu. Jika batas waktu sudah berakhir, maka penyaluran wakaf sudah tidak dilanjutkan. Bisa saja mauquf alaihnya dialihkan kepada orang lain yang juga membutuhkan bantuan wakaf.

Menurut penjelasan pakar wakaf Baitul Mal Aceh Shafwan Bendadeh MSh, yang saya chatting via facebook bahwa dalam wakaf temporer harta wakaf tetap dimiliki oleh wakif atau keluarganya. Namun manfaat wakaf tersebut dialokasikan untuk tujuan tertentu, seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan ataupun kegiatan sosial lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan sebelumnya.   

Hal ini dapat kita contohkan seperti beasiswa bagi anak-anak kurang mampu. Ini tentu memiliki syarat-syarat tertentu. Jika si anak sudah menyelesaikan pendidikan hingga tuntas sesuai ketentuan, maka masa penyaluran wakaf akan  berakhir. Jenjang pendidikan ditentukan sesuai ketentuan awal. Apakah hanya tingkat dasar saja atau berlanjut hingga perguruan tinggi. 

Menariknya wakaf ini, jika seseorang telah menyelesaikan pendidikannya, maka ia akan mendapatkan manfaat dari ilmu yang diperolehnya. Selama ilmu itu bermanfaat maka selama itu pula pahala amal jariah akan terus  mengalir kepada wakif. Apalagi jika ilmu tersebut dikembangluaskan lagi  sedemikian rupa. Yaitu dengan cara mengajarkannya kepada orang lain. 

Regenerasi akan terus bersambung. Jika ilmu dan pendidikan diteruskan untuk satu orang saja, maka  manfaatnya akan terus menjalar tanpa batas tempat dan waktu. Seiring berjalannya waktu ilmu pendidikan semakin meluas kepada generasi selanjutnya bagaikan estafet. Apalagi jika ilmu tersebut itu diajarkan kepada orang banyak. Maka masing-masing mereka akan meneruskan kepada yang lainnya. Begitu seterusnya hingga tanpa terhitung. 

Dapatkah kita memprediksikan seberapa banyaknya pahala amal jariah yang didapatkan wakif. Sungguh luar biasa manfaat dan pahalanya. Kebaikan akan belipat ganda sebagai aset dan investasi akhirat.             

Begitu juga dengan kegiatan sosial lainnya. Misalnya dengan menyewakan toko kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Keuntungan sewa toko diwakafkan untuk untuk  pembangunan rumah ibadah atau bantuan fakir miskin. Dialokasikan dari hasil sewa baik satu tahun, dua tahun dan seterusnya. Jika masa tangguh sudah tiba, maka toko tersebut akan dikembalikan kepada wakif. Mauquf alaih hanya mengambil manfaatnya saja tanpa memiliki barangnya. 

Hal ini juga sangat besar manfaatnya. Tokonya masih utuh miliknya wakif, sementara yang diwakafkan hanyalah keuntungannya. Setelah masa tempo tiba, wakif bisa saja mencari mauquf alaih lain untuk mencari ladang pahala selanjutnya. Mauquf alaih yang bergonta ganti dari satu tangan ke tangan yang lain, akan memberikan kesempatan dan peluang besar bagi wakif untuk terus berwakaf. 

Shafwan menjelaskan, wakaf temporer juga dapat menjadi solusi jika ada orang-orang yang memiliki aset kekayaan tetapi  terbengkalai. Seharusnya  dapat dimanfaatkan dengan memproduktifkan hartanya.  Dengan cara memberi kesempatan digarap oleh orang lain. Misalnya dengan membuka lahan perkebunan. Hasil dari  penggarapan dapat diwakafkan untuk kemaslahatan umat. Itu semua tergantung kepada kesepakatan bersama. 

Menurut tenaga Profesional  BMA ini, sistem wakaf temporer sangat  banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar. Memberikan peluang besar bagi mauquf alaih untuk mengambil manfaat dari harta si wakif dalam jangka waktu tertentu. Bisa dalam waktu satu tahun, tiga tahun, lima tahun dan sebagainya. Memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin agar aset tersebut memperoleh hikmah. Dari pada membiarkan terbengkalai tanpa memperoleh hasil sama sekali. Memberi manfaat kepada orang lain jauh lebih baik dan berarti dari pada tanpa makna. Harta terurus pahala berlimpah. 

Alangkah baiknya jika kita pahami wakaf lebih mendalam agar tidak ada keraguan untuk beramal sosial ini. Amalan apapun yang kita kerjakan, pasti akan berpulang kepada diri kita sendiri. Semoga bermanfaat.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top