Sebelumnya Bank Syariah Hikmah Wakilah, telah menerima keputusan serupa pada 14 Maret 2022. Dengan demikian dua bank lokal telah menjadi LKS-PWU di Aceh. “Keputusan ini sekaligus bentuk penghargaan terhadap komitmen Bank Aceh dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam layanan keuangannya, dan memperkuat peran bank syariah dalam mengembangkan ekosistem wakaf di Aceh,” ujar Sayed.
Menurut Sayed, dengan status LKS-PWU, Bank Aceh bersama Bank Syariah Hikmah Wakilah, BMA (Baitul Mal Aceh), dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) memiliki tanggung jawab yang lebih berat lagi untuk memajukan gerakan wakaf uang.
“Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah menyiapkan peluncuran gerakan wakaf uang di Aceh sebagai kelanjutan dari gerakan nasional yang sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021,” ungkapnya.
Kolaborasi antara Bank Aceh, Bank Syariah Hikmah Wakilah, BMA, serta BWI diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam mengembangkan konsep wakaf uang, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan menjadikan wakaf uang sebagai instrumen keuangan yang berkontrubusi pada pengurangan kesenjangan sosial.
“Semangat kolaboratif ini mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan sektor wakaf di Indonesia, khususnya di Aceh. Dengan adanya dukungan dari lembaga-lembaga tersebut, diharapkan umat Islam di Aceh aktif dalam gerakan wakaf uang dan menambah kontribusi syariat Islam dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Aceh,” pungkasnya. (Abrar)
0 facebook:
Post a Comment