lamurionline.com -- Pulau Banyak - Dalam rangka meningkatkan pemahaman syariat Islam secara kaffah di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil laksanakan sosialiasi bahaya munculnya aliran sesat dan judi online bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi bahaya faham aliran sesat dan bahaya judi online serta fatwa MPU Aceh lainnya itu dilaksanakan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Banyak Dan Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Untuk kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Pulau Banyak dilaksankan ba'da Isya di Masjid Baitul Muhtadin Rabu, 10/07/2024.
Sedangkan untuk kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Pulau Banyak Barat rencananya di laksanakan juga ba'da Isya di Masjid Istiqomah. Kamis 11/07/2024.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialiasi Fatwa MPU Aceh itu adalah Unsur Muspika Kecamatan Pulau Banyak, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat serta tim dari MPU Aceh Singkil.
Dalam sambutannya Ketua MPU Aceh Singkil H. Roesman Hasmy mengatakan sosialisasi dilakukan terkait peningkatan sumber daya dan peran ulama dalam mengimplementasikan Fatwa-fatwa MPU Aceh dan hukum Islam khususnya Fatwa MPU Aceh Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Indentifikasi Aliran sesat.
Kemudian dalam kegiatan ini juga MPU Aceh Singkil juga mensosialisasikan berbagai Fatwa MPU Aceh diantaranya Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman,Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh, Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online dan Fatwa MPU Aceh Nomor 02 Tahun 2022 tantang Wisata Halal.
Harapannya semoga Kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman umat dalam rangka melaksanakan syariat Islam secara kaffah.
Sementara pada kesempatan itu Yang menjadi nara sumber pada kegiatan Sosialiasi Fatwa - Fatwa MPU Aceh Itu adalah Ust. Umma Abidin, M.PdI yang merupakan Wakil Ketua MPU Aceh Singkil.
Saat menyampaikan materinya tentang fatwa MPU Aceh Bahaya Faham Aliran sesat dan judi online dan juga Fatwa MPU Aceh Lainnya mengharapkan agar fatwa ini benar-benar dapat dilaksanakan oleh umat.(Mustafa N)
0 facebook:
Post a Comment