LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Masalah batas wilayah sering menjadi persoalan rumit karena beberapa faktor, di antaranya ekonomi dan belum adanya kesepakatan yang benar-benar dipatuhi oleh semua pihak.
“Kita berharap melalui rapat koordinasi dapat lahir solusi yang menjadi penyejuk dan bahan informasi yang menenangkan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang batas wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan di Hotel Permata Hati, Aceh Besar, Selasa (7/10/2025).
Rakor diikuti para camat, kapolsek, dan danramil se-Aceh Besar, serta menghadirkan lima narasumber, yaitu Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, Kajari Aceh Besar, Dandim 0101/KBA, dan Kepala DPMG Aceh Besar.
Pada kesempatan itu, Syukri A Jalil menegaskan pentingnya Rakor tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjaga stabilitas pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan.
“Rakor ini merupakan hal yang sangat penting, wajib, dan harus kita laksanakan bersama. Ini merupakan forum untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Syukri mengungkapkan, sejumlah isu sosial saat ini perlu mendapat perhatian bersama, terutama persoalan batas wilayah yang kerap menimbulkan potensi konflik di lapangan.
Selain isu batas wilayah, ia juga menyinggung persoalan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung). Menurutnya, pada tahun 2025 Aceh Besar tidak dapat melaksanakan pemilihan keuchik secara serentak karena keterbatasan anggaran.
“Aceh Besar tidak menyelenggarakan Pilchiksung secara serentak tahun ini karena adanya efisiensi anggaran. Namun bagi gampong yang telah memenuhi syarat dan anggarannya tersedia, pemilihan keuchik tetap dapat dilaksanakan secara personal dengan pengawasan dari pihak pemerintahan,” tegasnya.
Di sisi lain, Syukri menyoroti pentingnya penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Aceh Besar.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas secara semena-mena, tetapi memastikan agar setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan tidak merusak lingkungan secara luas.
“Penertiban pertambangan atau galian ini bukan berarti pemberhentian tanpa alasan. Kegiatan galian yang memiliki izin dan tidak merugikan masyarakat tetap dapat berjalan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadanianty SSos MM menjelaskan, Rakor tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan program antara pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta mencari solusi terhadap berbagai permasalahan di lapangan. (Sayed M. Husen/*)



0 facebook:
Post a Comment