LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 dan Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp246.346, sehingga UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.932.552,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
“Kenaikan UMP ini merupakan hasil dari rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025,” ujar Muhammad dalam keterangannya, Senin, (5/1/2026).
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMP tersebut ditentukan berdasarkan formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasannya, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat memilih nilai kenaikan terendah.
“Pertimbangan utama adalah kondisi Aceh saat ini yang masih dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad menegaskan, baik UMP maupun UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini tetap dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi daerah yang sedang menghadapi musibah bencana. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment