LAMURIONLINE.COM | JAKARTA - Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi PAI) Institut Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah menggelar Kolokium Nasional bertema Analisis Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Indonesia pada Rabu, (4/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari organisasi kemasyarakatan yang berbeda, yaitu Dr. Tgk. H. Muslihan Habib dari Nahdlatul Wathan Dirasah Islamiyyah (NWDI Jakarta) dan Dr. Komarudin, M.A dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur. Turut hadir pula Wakil Rektor II IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah, Aida Maqbulah, M.A.
Dalam sambutannya, Aida Maqbulah berpesan agar para peserta antusias dan serius menyimak materi kolokium. Ia menekankan pentingnya keterbukaan wawasan bagi mahasiswa di era modern.
"Ini adalah salah satu ciri kampus kita. Kalian akan terus dibekali wawasan baru agar tidak menjadi orang yang kurang pergaulan alias 'kuper'," ujar Aida.
Ia juga menambahkan, organisasi seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, dan ormas lainnya merupakan pilar-pilar yang telah berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia.
Muslihan Habib membuka paparannya dengan membandingkan mekanisme transaksi jual-beli di masa lalu dan masa kini. "Dulu, beli bakso harus datang ke penjualnya langsung. Tapi sekarang tinggal klik. Bagaimana hukumnya?" tanya Muslihan memancing rasa penasaran peserta.
Ketua NWDI Jakarta ini menegaskan, pintu ijtihad akan terus terbuka seiring perubahan zaman dan kebiasaan masyarakat.
Ia juga mencontohkan perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun wudu di kalangan imam mazhab yang pada akhirnya merujuk pada Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6.
Muslihan berharap kolokium ini mampu meminimalkan iftiraq al-ummah (perpecahan umat).
Di sisi lain, Komarudin membedah aspek teknis dengan menampilkan rujukan hadis dari berbagai kitab primer, seperti Ibn Hibban, Musnad Ibn Hanbal, Al-Jami' al-Shahih, hingga Bulugh al-Maram.
Referensi tersebut digunakan sebagai instrumen memvalidasi hujah yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Berdasarkan analisisnya, Komarudin menyimpulkan, tuntunan bacaan dan gerakan shalat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah bersumber dari hadis-hadis yang sahih. (Sayed M. Husen/Ibnu Syafaat)

0 facebook:
Post a Comment