LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO — Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mengimbau masyarakat agar melangsungkan akad nikah sekaligus pencatatan pernikahan di wilayah Aceh Besar. Imbauan ini disampaikan menyusul tingginya jumlah warga Aceh Besar yang memilih menikah di luar kabupaten, khususnya di Kota Banda Aceh, meskipun fasilitas masjid dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Besar dinilai sangat representatif.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kankemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si, menyebutkan bahwa pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.967 pasangan warga Aceh Besar menikah di luar wilayah kabupaten. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan jumlah pasangan yang menikah di wilayah Aceh Besar sendiri, yakni 1.461 pasangan. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan data pencatatan nikah di Aceh Besar.

Secara statistik, jumlah peristiwa nikah di Aceh Besar menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2024 tercatat 1.521 pernikahan, sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 1.461 pernikahan. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kondisi ekonomi masyarakat, kendala finansial, serta kenaikan harga emas yang signifikan, sementara tradisi mahar masih berpatokan pada jumlah mayam emas yang relatif memberatkan calon pengantin.

Selain faktor ekonomi, tren pasangan calon pengantin yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid-masjid tertentu di Banda Aceh, seperti Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman, dan Masjid Keuchik Leumik juga turut memengaruhi data. Akibatnya, pencatatan nikah dilakukan di KUA wilayah Kota Banda Aceh, meskipun kedua mempelai merupakan penduduk Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar menilai perlu adanya reusam gampong atau qanun daerah yang mengatur tentang mahar dan pelaksanaan akad nikah di wilayah Aceh Besar. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, tidak memberatkan calon pengantin, serta mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan di daerah domisili sendiri. Terlebih, pelayanan nikah di KUA Aceh Besar tidak dipungut biaya (gratis).

Lebih lanjut, Khalid Wardana mengingatkan bahwa menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW, penyempurna separuh agama, menjaga kehormatan diri, serta menghadirkan ketenangan dan rahmat dalam kehidupan. Ia juga menilai ironis jika pernikahan dicatat di luar Aceh Besar, namun ketika terjadi persoalan rumah tangga, justru KUA di Aceh Besar yang menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian masalah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan melangsungkan akad nikah dan pencatatan pernikahan di wilayah Aceh Besar.*

SHARE :
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 facebook:

 
Top