Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh sejak 2002 menjadi tonggak penting dalam sejarah sosial dan spiritual masyarakat. Momentum itu hadir bersamaan dengan lahirnya perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia, serta refleksi pascatsunami 2004 yang menyadarkan bahwa konflik hanya menyisakan luka dan kerugian. Syariat diharapkan menjadi jalan perbaikan, bukan sekadar simbol identitas keacehan.
Namun, harapan tersebut kini menghadapi tantangan serius. Generasi Aceh sedang berada pada persimpangan yang mengkhawatirkan. Satu sisi, syariat telah menjadi kerangka hukum dan budaya. Pada sisi lain, praktik kehidupan sebagian generasi muda justru menunjukkan gejala degradasi moral yang tidak bisa diabaikan.
Fenomena pergaulan bebas, maraknya judi online, meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak, hingga penyalahgunaan media sosial menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di kalangan pelajar dan mahasiswa, penyimpangan perilaku semakin terbuka, bahkan berpotensi menyeret pada persoalan kesehatan serius seperti penyebaran HIV. Ini bukan sekadar isu moral, tetapi ancaman terhadap masa depan generasi.
Data yang beredar menunjukkan bahwa kasus HIV di Aceh terus meningkat, dan jumlah yang terdeteksi hanyalah puncak gunung es. Tanpa penanganan serius, angka tersebut berpotensi bertambah. Ini menegaskan bahwa persoalan generasi tidak bisa ditunda penyelesaiannya.
Dalam erbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman 25 Juli 2026, Juniazi Yahya menegaskan bahwa Aceh sebagai Serambi Mekkah memiliki kekhususan dalam menerapkan syariat Islam. Namun kekhususan itu akan kehilangan makna jika tidak diiringi pengawasan, pembinaan, dan keteladanan yang konsisten. Syariat tidak boleh berhenti pada formalitas hukum, tetapi harus hidup dalam perilaku sehari-hari.
Kondisi sosial saat ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan pembinaan generasi. Menjamurnya kafe yang beroperasi hingga larut malam tanpa kontrol memadai, misalnya, menjadi ruang bebas bagi remaja menghabiskan waktu tanpa arah yang jelas. Dalih mengerjakan tugas sering kali menjadi pembenaran untuk aktivitas yang justru menjauhkan mereka dari disiplin dan tanggung jawab.
Pada sisi lain, ruang-ruang positif bagi generasi muda masih terbatas. Pemerintah dan masyarakat perlu menghadirkan alternatif kegiatan yang produktif, seperti pengembangan olahraga, komunitas kreatif, dan aktivitas keagamaan yang menarik. Kesibukan yang sehat akan membantu membentuk karakter, mengasah potensi, dan menghindarkan generasi dari perilaku menyimpang.
Lebih dari itu, penguatan nilai-nilai dasar syariat harus dimulai dari hal paling fundamental. Dalam diskusi yang sama, Sayed Muhammad Husen mengungkapkan, implementasi syariat yang paling sederhana namun berdampak besar adalah menjaga shalat lima waktu. Shalat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga benteng moral yang mampu mencegah perbuatan keji dan mungkar serta menata kehidupan sosial yang lebih sehat.
Peran keluarga menjadi kunci utama. Orang tua tidak bisa menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah atau pemerintah. Pengawasan, pembinaan adab, serta keteladanan di rumah adalah landasan yang tidak tergantikan. Kebebasan tanpa kontrol hanya akan melahirkan penyesalan di kemudian hari.
Di tingkat yang lebih luas, sinergi antar lembaga harus diperkuat. Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, sekolah, aparat gampong, hingga tokoh masyarakat perlu bergerak bersama. Edukasi tidak cukup dilakukan secara konvensional, tetapi harus masuk ke ruang digital melalui konten-konten kreatif bernuansa dakwah yang dekat dengan dunia generasi muda.
Penegakan hukum syariat juga perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif dan preventif. Ketegasan tanpa pembinaan hanya akan melahirkan resistensi, sementara pembinaan tanpa ketegasan akan kehilangan wibawa.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin dalam dua dekade ke depan Aceh akan diisi oleh generasi yang jauh dari nilai-nilai syariat. Kekhususan Aceh sebagai daerah bersyariat akan kehilangan substansi, bahkan bisa tergerus oleh arus globalisasi yang tidak terkendali.
Karena itu, menyelamatkan generasi Aceh bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Syariat harus dihidupkan kembali sebagai sistem nilai yang membentuk akhlak, bukan sekadar aturan yang dibaca.
Adab harus ditempatkan di atas segalanya. Pendidikan akademik penting, tetapi tanpa akhlak, ia akan kehilangan arah. Generasi yang cerdas namun rapuh moralnya justru menjadi ancaman bagi masa depan.
Sudah saatnya semua pihak bergerak. Dari gampong hingga tingkat provinsi, dari keluarga hingga lembaga pendidikan, dari mimbar dakwah hingga media sosial, semua harus mengambil peran.
Aceh tidak kekurangan nilai, tetapi membutuhkan kesungguhan dalam mengamalkannya. Dengan komitmen bersama, syariat Islam bukan hanya akan menjaga identitas Aceh, tetapi juga menyelamatkan generasinya menuju masa depan yang bermartabat, berakhlak, dan penuh berkah.*

0 facebook:
Post a Comment