LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Transformasi fikih wakaf kontemporer menjadi suatu keniscayaan untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika fikih yang harus direspons secara bijak, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Relawan Amil Baitul Mal Aceh (BMA), Shafwan Bendadeh, SHI, MSh, menyampaikan hal itu dalam Kajian Edukasi dan Literasi Wakaf Seri ke-4 yang digelar Sub Bagian Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA di Kantor BMA, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Menurut Shafwan, wakaf memiliki potensi ekonomi dalam membangun kesejahteraan umat karena karakteristiknya berbeda dengan zakat. Wakaf menekankan pada keberlangsungan pokok harta agar manfaatnya dapat terus mengalir dalam jangka panjang.
“Wakaf memiliki karakteristik unik, yaitu pokok aset dipertahankan, sementara manfaat atau hasil pengelolaannya dapat terus diberikan untuk kemaslahatan umat,” ujar Shafwan.
Ia menjelaskan, perkembangan zaman telah mengubah paradigma pengelolaan wakaf. Jika sebelumnya wakaf lebih banyak dipahami dalam bentuk tanah dan bangunan, kini objek dan model pengelolaannya berkembang ke berbagai instrumen keuangan syariah, teknologi digital, hak kekayaan intelektual, hingga berbagai bentuk aset produktif.
Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Shafwan menjelaskan, salah satu inovasi dalam perwakafan adalah wakaf uang. Masyarakat dapat mewakafkan sejumlah dana yang kemudian dikelola secara produktif oleh Nazhir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam wakaf uang, dana pokok harus dijaga, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program kemaslahatan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan kegiatan sosial lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan wakaf uang dengan wakaf melalui uang.
Dalam wakaf melalui uang, jelasnya, uang digunakan sebagai sarana memperoleh atau membangun aset yang kemudian menjadi objek wakaf. Misalnya, dana masyarakat dihimpun untuk pembebasan lahan sekolah, pembangunan klinik kesehatan, pembelian ruko produktif, atau pengadaan lahan pertanian.
“Perbedaan ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami akad, objek, maupun tata kelola wakaf,” ujarnya.
Wakaf Mulai Menyentuh Pasar Modal Syariah
Lebih lanjut, Shafwan menyebutkan bahwa perkembangan keuangan syariah juga membuka peluang pengembangan wakaf melalui instrumen pasar modal.
Saham syariah, surat berharga syariah negara, dan instrumen investasi syariah lainnya dapat menjadi bagian dari ekosistem wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil atau manfaat ekonomi dari aset tersebut kemudian dapat diarahkan untuk program kemaslahatan umat.
“Ini menunjukkan, wakaf tidak selalu harus berbentuk tanah atau bangunan. Perkembangan bentuk kekayaan dalam kehidupan modern juga membuka ruang bagi inovasi wakaf,” jelasnya.
Selain itu, menurut Shafwan, perkembangan fikih kontemporer juga memberikan perhatian terhadap wakaf manfaat dan hak kekayaan intelektual.
Hak ekonomi dari karya intelektual, seperti buku, karya pendidikan, teknologi, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya, dapat dikembangkan untuk menghasilkan manfaat sosial sepanjang memenuhi ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
CWLS dan CWLD
Shafwan juga menyoroti perkembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bentuk inovasi yang menghubungkan wakaf dengan sistem keuangan syariah.
Melalui CWLS, dana wakaf uang dapat diinvestasikan pada sukuk negara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sementara manfaat atau imbal hasilnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial.
Sedangkan CWLD menghubungkan dana wakaf dengan produk deposito syariah. Hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk program kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan wakaf.
“Model seperti ini memperlihatkan bahwa wakaf dapat beradaptasi dengan sistem keuangan modern tanpa kehilangan fungsi sosial dan prinsip syariahnya,” kata Shafwan.
Digitalisasi Tingkatkan Kemudahan dan Akuntabilitas
Menurut Shafwan, transformasi wakaf juga tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi digital.
Masyarakat kini semakin mudah melakukan wakaf melalui berbagai kanal pembayaran digital, seperti QRIS, layanan perbankan, dompet digital, maupun platform penghimpunan wakaf.
Namun, kemudahan tersebut harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Digitalisasi wakaf jangan hanya dimaknai sebagai kemudahan pembayaran. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi digunakan untuk memperkuat transparansi, pelaporan, keamanan transaksi, dan kepercayaan masyarakat kepada Nazhir,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai pengelolaan wakaf harus didukung sistem tata kelola yang profesional, perlindungan data, verifikasi, pengawasan syariah, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wakaf Harus Terintegrasi dengan Zakat, Infak dan Sedekah
Shafwan menambahkan, potensi wakaf akan semakin besar apabila diintegrasikan dengan instrumen keuangan sosial Islam lainnya, seperti zakat, infak, dan sedekah.
Menurutnya, masing-masing instrumen memiliki fungsi yang dapat saling melengkapi. Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, infak dan sedekah dapat mendukung berbagai program sosial, sementara wakaf dapat menyediakan aset dan infrastruktur yang menopang keberlanjutan program.
“Sinergi zakat, infak, sedekah, dan wakaf akan membentuk ekosistem keuangan sosial Islam yang lebih kuat. Kita tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga membangun aset dan sistem yang memberikan manfaat untuk masa depan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, wakaf dapat dikembangkan untuk pembangunan sekolah, kampus, pusat penelitian, rumah sakit, klinik, ambulans, lahan pertanian produktif, pusat usaha mikro, hingga hutan wakaf dan fasilitas air bersih.
Nazhir Harus Profesional
Dalam pengembangan wakaf kontemporer, Shafwan menilai peran Nazhir sangat strategis. Nazhir tidak cukup hanya memahami aspek keagamaan, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajemen, investasi, administrasi, pelaporan, komunikasi publik, dan pemanfaatan teknologi.
“Wakaf yang besar tidak akan memberikan manfaat maksimal jika dikelola tanpa profesionalisme. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi Nazhir harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia menegaskan, prinsip amanah, transparansi, profesionalisme, dan keberlanjutan harus menjadi fondasi pengelolaan wakaf.
Selain itu, setiap inovasi wakaf harus tetap memperhatikan kepastian hukum, ketentuan syariah, perlindungan pokok aset, serta tujuan kemaslahatan.
Wakaf untuk Membangun Peradaban
Shafwan berpandangan, wakaf tidak semestinya diposisikan sebagai aktivitas filantropi yang bersifat pasif. Dengan inovasi dan tata kelola yang tepat, wakaf dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi dan sosial yang memberikan manfaat lintas generasi.
“Wakaf bukan sekadar memberikan sesuatu untuk digunakan hari ini. Wakaf adalah bagaimana kita meninggalkan manfaat yang terus hidup setelah kita tidak lagi ada,” ujarnya.
Ia berharap transformasi fikih dan inovasi pengelolaan wakaf dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari pembangunan ekonomi umat.
“Wakaf harus kita dorong menjadi gerakan bersama. Bukan hanya berbicara tentang tanah dan bangunan, tetapi bagaimana seluruh potensi aset umat dapat dikelola secara amanah, produktif, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan,” pungkas Dosen ISNU Aceh ini. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment