LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
— BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Banda Aceh menggandeng Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Aceh Besar untuk menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan pada gelombang ini diikuti para TPP dari Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Lhoknga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, yang dalam kegiatan tersebut diwakili Emir Risky, mengatakan program BPU menyasar pekerja informal dan pekerja mandiri yang tidak menerima upah secara tetap dari pemberi kerja.

Menurutnya, kelompok pekerja yang dapat mengikuti program tersebut antara lain pekerja bangunan, sopir angkutan kota (angkot), buruh angkut pasar, tukang ojek, pedagang sayur, penjual pinang, serta berbagai profesi informal lainnya.

"BPJS Ketenagakerjaan ini adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh negara atau pemerintah. BPJS ada dua, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Emir usai kegiatan sosialisasi.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan berdasarkan segmen pekerja. Untuk pekerja formal, terdapat empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara bagi pekerja informal atau BPU, terdapat tiga program yang dapat diikuti, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Untuk segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah itu ada tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Jadi, tidak bisa ikut Jaminan Pensiun dan juga tidak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Itu kalau segmennya informal," jelas Emir.

Emir menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh manfaat perlindungan berupa pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program, penggantian penghasilan yang hilang, serta santunan apabila terjadi risiko kematian akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, peserta juga berkesempatan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap sosialisasi yang dilakukan bersama TPP Desa dapat memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pekerja informal di desa, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

TPP Diharapkan Jadi Penggerak di Desa

Koordinator TPP Provinsi Aceh, Busra, ST, MM, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap para TPP yang mengikuti kegiatan dapat meneruskan informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di desa-desa dampingan masing-masing.

"Harapan kami, mudah-mudahan warga atau pekerja informal di desa dampingan TPP di kecamatan masing-masing dapat mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Busra.


Menurut Busra, dalam program tersebut iuran untuk dua program jaminan sosial ditanggung selama tiga bulan sebagai bentuk awal kepesertaan. Setelah periode tersebut berakhir, ia berharap para pekerja informal dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

"Setelah tiga bulan, secara mandiri dengan kesadaran mereka sendiri melanjutkan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya besar sekali dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Busra menilai keberadaan TPP di tengah masyarakat desa dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas informasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama TPP tersebut dilaksanakan secara berkala dengan jumlah peserta sebanyak 20 TPP pada setiap gelombang. (Almuzanni)

SHARE :

0 facebook:

 
Top