Oleh: Juariah Anzib, S.Ag.
Penulis Buku Wakaf di Aceh, Tradisi, Inovasi dan Keberkahan
Aceh menyimpan banyak kenangan sejarah. Pada masa Kerajaan Aceh Darussalam di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Aceh mengalami masa kejayaan. Rakyat hidup makmur dan sejahtera. Sebuah wilayah yang relatif kecil memiliki kekayaan alam dan sumber daya yang melimpah. Agama Islam, adat, dan budaya menjadi tuntunan kehidupan yang mengangkat martabat Aceh hingga dikenal luas.
Hidup berdampingan dan saling membantu merupakan ciri khas masyarakat Aceh. Rasa persaudaraan, kepedulian sosial, saling menghormati, dan ketulusan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Kesetiaan, ukhuwah, dan semangat menyambung silaturahmi adalah nilai yang terus dijaga agar kehidupan berjalan secara damai, adil, dan bermartabat.
Pemahaman agama Islam pada masa itu tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam sikap dan perilaku sosial. Salah satu bentuk nyata pengamalan ajaran Islam adalah wakaf yang dilakukan oleh keluarga Kesultanan Aceh. Tanah diserahkan untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat. Di antara tanah yang secara historis dikaitkan dengan wakaf tersebut adalah Blang Padang dan Blang Punge.
Persoalan ini kembali menjadi perbincangan hangat dalam agenda Perbincangan Sabtu Pagi, Sabtu, 5 September 2026, yang disiarkan Radio Baiturrahman. Pimpinan Redaksi Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, menyampaikan persoalan mengenai status tanah Blang Padang yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.
Masyarakat Aceh tentu mengharapkan kejelasan mengenai status tanah tersebut agar persoalan yang telah berlangsung panjang segera menemukan titik terang. Jika benar merupakan tanah wakaf, maka tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada nazir yang berwenang untuk dikelola secara amanah, profesional, dan sesuai dengan peruntukan wakaf.
Nasib tanah Blang Padang hingga sekarang masih seolah-olah tersandera oleh persoalan administrasi negara. Sengketa atau perbedaan status tanah wakaf tersebut belum memperoleh kejelasan secara menyeluruh karena secara administratif masih tercatat sebagai aset negara dalam administrasi Kementerian Keuangan.
Masyarakat Aceh, tentu mengharapkan adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang komprehensif. Di satu sisi, secara administrasi di tingkat pemerintah pusat tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara. Di sisi lain, terdapat klaim historis dan hukum, ada dokumen yang menunjukkan keterkaitannya dengan wakaf Kesultanan Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menyurati pemerintah pusat agar persoalan status tanah Blang Padang dapat segera diselesaikan secara cepat dan tepat. Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Para ulama dan komponen Aceh lainnya juga telah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas persoalan tersebut. Demikian pula para pimpinan partai politik yang disebut telah bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI. Bahkan, sempat muncul kabar bahwa tanah Blang Padang akan segera diserahkan kepada pihak yang berwenang mengelolanya.
Namun, hingga sekarang, kepastian tersebut masih belum sepenuhnya terlihat. Proses administrasi memang berjalan, tetapi persoalan mendasar mengenai pengakuan dan status objek tanah wakaf belum tuntas.
Salah satu persoalannya adalah belum adanya sertifikat wakaf atas tanah Blang Padang. Meskipun telah terdapat akta ikrar wakaf yang dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian, dokumen tersebut belum dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan legalitas dan administrasi pertanahan.
Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi secara menyeluruh dengan melihat sejarah dan status tanah Blang Pungee sebagai pembanding. Blang Padang dan Blang Punge memiliki keterkaitan dalam sejarah wakaf Kesultanan Aceh. Keduanya perlu dilihat dalam satu kesatuan sejarah agar proses penyelesaian tidak berjalan secara parsial.
Redaktur senior Tabloid Gema Baiturrahman, Sayed Muhammad Husen, menambahkan, sejarah Kerajaan Aceh menunjukkan adanya tradisi mewakafkan tanah untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan umat. Pada masa Sultan Iskandar Muda, dua persil tanah tersebut disebut telah diserahkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Catatan sejarah mengenai hal tersebut telah ditulis dan dipublikasikan, termasuk dalam kajian yang dilakukan oleh M Adli Abdullah pada 2010. Untuk memperkuat kembali informasi tersebut, penelusuran sejarah juga dilakukan hingga ke Belanda. Dari penelusuran tersebut diperoleh berbagai informasi mengenai sejarah penguasaan dan penggunaan tanah Blang Padang dan Blang Punge pada masa lalu.
Sementara itu, tanah wakaf Blang Punge sempat digunakan dengan status hak pakai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, tanah tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak nazir Masjid Raya Baiturrahman. Hal ini menunjukkan, penyelesaian status tanah wakaf bukan sesuatu yang mustahil dilakukan apabila terdapat kemauan, keterbukaan, dan kesamaan pemahaman mengenai sejarah dan kedudukan wakaf.
Tanah Blang Padang sendiri hingga sekarang ini belum memperoleh kepastian mengenai pengembaliannya sebagai harta umat. Salah satu kemungkinan yang perlu menjadi perhatian adalah masih lemahnya literasi wakaf di tengah masyarakat dan aparatur negara. Ketika sepetak tanah wakaf tidak dikelola dan didokumentasikan dengan baik, statusnya berpotensi dipahami semata-mata berdasarkan pencatatan administratif negara.
Padahal, wakaf memiliki kedudukan khusus dalam hukum Islam. Tanah wakaf bukan sekadar aset biasa, melainkan amanah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat sesuai dengan peruntukan wakaf. Karena itu, tanah yang telah diwakafkan semestinya dijaga keberadaannya dan dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan keagamaan, sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.
Dengan demikian, manfaat wakaf tidak berhenti pada keberadaan fisik tanah, tetapi harus terus mengalir kepada masyarakat dan menjadi amal jariah bagi para wakif.
Lantas, mengapa penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang seolah mengalami kebuntuan?
Salah satu faktor yang patut diperhatikan adalah keterlambatan pengurusan administrasi sejak awal. Persoalan tanah wakaf sebenarnya sudah diatur dengan baik sejak 1977, sementara hak pakai Blang Padang terus berlanjut. Kondisi tersebut tentu memiliki latar belakang sejarah dan hukum tersendiri, terlebih pada masa itu regulasi mengenai wakaf belum diatur dengan UU.
Namun, situasi saat ini sudah berbeda. Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lebih lengkap dalam pengelolaan dan perlindungan wakaf. Karena itu, masyarakat berharap persoalan Blang Padang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan serta melibatkan seluruh pihak terkait.
Secara prosedural, langkah penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme administrasi wakaf dan pertanahan yang berlaku. Proses tersebut antara lain mencakup pencatatan wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran tanah wakaf pada Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, BPN tentu tidak dapat serta-merta menerbitkan sertifikat wakaf apabila status tanah sebelumnya masih tercatat sebagai aset negara. Karena itu, persoalan Blang Padang membutuhkan keputusan dan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi agar hambatan administratif dapat diselesaikan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, juga menyampaikan, bahwa Presiden telah menyetujui bahwa persoalan tanah Blang Padang perlu segera diselesaikan. Pernyataan tersebut tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh untuk menemukan titik terang dalam persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar perdebatan mengenai siapa yang paling berhak, tetapi kemauan membuka seluruh dokumen, menelusuri sejarah, memeriksa aspek hukum, dan menyelesaikan administrasi secara transparan.
Jika secara historis, keagamaan, dan hukum dapat dibuktikan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf, maka penyelesaiannya harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi wakaf tersebut bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman dan kemaslahatan umat. Sebaliknya, seluruh proses tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Blang Padang bukan sekadar hamparan tanah di jantung Kota Banda Aceh. Di baliknya terdapat sejarah panjang Aceh, hubungan masyarakat dengan Kesultanan, tradisi wakaf, dan amanah yang berkaitan dengan kepentingan umat.
Karena itu, penyelesaian status tanah Blang Padang bukan hanya persoalan administrasi pertanahan. Ini adalah upaya menjaga sejarah, menghormati amanah wakaf, sekaligus menghadirkan kepastian hukum.*

0 facebook:
Post a Comment