LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
- Baitul Mal Aceh (BMA) memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan anak dan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum melalui pengawasan perwalian. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari tugas Baitul Mal sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbagian Wakaf dan Perwalian, Hendra Saputra, SHI, MAg, menyampaikan hal itu sebagai salah satu pokok bahasan dalam Kajian Literasi dan Edukasi Perwalian Subbag Wakaf dan Perwalian seri ke-7 Sekretariat BMA, di Kantor BMA, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (30/9/2026). 

Kajian yang berlangsung dua jam tersebut membahas peran Baitul Mal dalam pengawasan perwalian, termasuk pembagian tugas antara BMA, Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), dan Baitul Mal Gampong (BMG).

Hendra menjelaskan, Qanun Aceh tentang Baitul mendefinisikan wali sebagai orang atau badan sosial yang melaksanakan kekuasaan terhadap anak yang orang tuanya telah meninggal dunia, anak yang orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. 

“Perwalian mencakup kepentingan pribadi sekaligus pengelolaan harta kekayaan pihak yang berada di bawah perwalian,” tegasnya. 

Sementara itu, pengawasan perwalian mencakup kewenangan mengusulkan penetapan wali kepada Mahkamah Syar’iyah apabila keluarga tidak mengajukannya. 

“Baitul Mal juga memiliki tugas mengawasi kinerja wali, melakukan pembinaan, mengusulkan pergantian wali apabila tidak menjalankan tugas sesuai hukum, serta menjadi wali sementara ketika keluarga tidak bersedia atau tidak memenuhi syarat menjadi wali,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, pelaksanaan pengawasan perwalian dilakukan secara berjenjang. BMA berada pada tingkat provinsi, BMK pada tingkat kabupaten/kota, sedangkan BMG berada di tingkat gampong.  “Hubungan antar tingkatan itu mencakup fungsi koordinasi dan pembinaan sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Pada tingkat gampong, BMG memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat. BMG bertugas melakukan pendataan anak yatim dan wali, mengusulkan calon wali kepada BMK, dan  menjadi wali sementara apabila keluarga tidak bersedia atau tidak memenuhi syarat. BMG juga berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada BMK.

Adapun BMK berperan memastikan BMG melaksanakan tugas pengawasan perwalian. BMK dapat melakukan penyuluhan, konsultasi, pendampingan, dan pelatihan kepada BMG. Selain itu, BMK memiliki kewenangan mengajukan permohonan penetapan wali maupun penggantian wali kepada Mahkamah Syar’iyah.

BMA pada tingkat provinsi berperan melakukan pembinaan kepada BMK dan BMG untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan perwalian, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. 

“Dengan demikian, BMA tidak hanya berfungsi pada aspek kebijakan, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam membangun sistem pengawasan perwalian yang terintegrasi,” tegas Hendra.

Pada bagian lain, Hendra menyoroti kewajiban wali dalam mengurus anak dan harta kekayaannya. Wali wajib membuat daftar harta kekayaan, mencatat perubahan harta, bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya, serta menyerahkan harta dan hasilnya kepada anak setelah mencapai usia dewasa.

Karena itu, pengawasan perwalian tidak hanya berkaitan dengan keberadaan wali, tetapi juga memastikan kepentingan anak dan harta yang berada dalam penguasaannya terlindungi. Dalam hal wali tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, BMK sebagai wali pengawas dapat mengajukan permohonan pergantian wali kepada Mahkamah Syar’iyah.

“Karena itu, pembagian peran BMA, BMK, dan BMG mesti lebih konkret termasuk mekanisme penetapan dan pemberhentian wali. Koordinasi dengan Dinas Sosial,  Mahkamah Syar’iyah, DP3A, aparatur gampong, dan pemangku kepentingan lainnya juga penting,” pesan Hendra. 

Selain itu, ungkapnya, literasi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban wali harus diperkuat agar praktik adat dan keluarga dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum formal. Sebab pengawasan perwalian patut diarahkan untuk menjaga maqashid syariah, terutama perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top