Oleh: Supriadi Mohd. Atam
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue Periode 2023–2026
Tulisan “Meninjau Ulang Nisab Zakat Emas di Aceh” yang ditulis oleh Mulkan Tarida Tua Tampubolon (Lamuri Online, 29 September 2026) layak mendapat perhatian. Bagi kami yang berada di Baitul Mal Kabupaten/Kota, persoalan nisab bukan hanya angka yang tertulis dalam regulasi. Di balik angka itu ada muzaki yang menunaikan kewajiban, ada mustahik yang menunggu haknya, dan ada program pemberdayaan yang membutuhkan kepastian sumber dana.Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 menetapkan nisab emas sebesar 94 gram emas murni dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul. Ketentuan tersebut sebagai dasar penghitungan zakat emas yang digunakan Baitul Mal Aceh.
Pertanyaannya, apakah regulasi pada suatu momentum tertentu harus diperlakukan sebagai angka yang tidak boleh dievaluasi ketika kondisi ekonomi berubah? Tentu tidak.
Regulasi yang baik bukan yang kebal terhadap perubahan, tetapi regulasi yang memiliki mekanisme evaluasi yang jelas, terukur, dan tetap berpijak pada prinsip syariah.
Pengalaman di lapangan menunjukkan, perubahan nisab dapat berdampak langsung terhadap penghimpunan. Baitul Mal Aceh mencatat, setelah nisab zakat penghasilan meningkat dari sekitar Rp6,9 juta menjadi Rp10,5 juta per bulan pada Juli 2024, setoran zakat BKKBN Aceh turun dari sekitar Rp19 juta menjadi Rp12 juta per bulan karena jumlah pegawai yang memenuhi nisab berkurang. Mungkin tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Aceh.
Data ini penting. Bukan untuk mengatakan kenaikan nisab keliru, melainkan menunjukkan setiap perubahan nisab mempunyai konsekuensi terhadap basis muzaki dan penerimaan zakat.
Karena itu, perubahan regulasi tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi: adil bagi muzaki. Kita juga harus menghitung dampaknya terhadap keberlangsungan program pemberdayaan mustahik.
Jika basis muzaki menyempit, penerimaan zakat berpotensi turun. Jika penerimaan turun, ruang gerak lembaga zakat membiayai beasiswa, bantuan fakir miskin, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, rumah layak huni, serta program sosial lainnya ikut terpengaruh. Karena itu, urgensi evaluasi regulasi menjadi semakin kuat.
Kabar baiknya, ruang melakukan pembenahan itu sedang terbuka. Pemerintah Aceh dan DPRA telah membahas perubahan kedua Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, sementara BAZNAS RI dan Baitul Mal Aceh pada 2026 juga mendorong harmonisasi regulasi serta penguatan tata kelola zakat. Momentum ini mestinya jangan dilewatkan.
Menurut kami, pembahasan nisab harus ditempatkan dalam satu paket, kepastian hukum, metodologi penetapan harga emas, mekanisme evaluasi berkala, perluasan basis muzaki, digitalisasi pembayaran, profesionalisme amil, transparansi, serta penguatan kepercayaan publik.
Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan angka nisab, tetapi lupa masih banyak potensi zakat yang belum tergarap. Perusahaan, pelaku usaha, profesional, perkebunan, perdagangan, jasa, dan sumber-sumber zakat lainnya harus menjadi perhatian. Peningkatan penghimpunan tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membutuhkan komunikasi, profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan.
Sebagai pengelola zakat di kabupaten/kota, kami berpandangan bahwa meninjau nisab bukan berarti menurunkan standar syariah demi mengejar angka penghimpunan. Jauh dari itu, yang kita butuhkan regulasi yang adil, ilmiah, transparan, adaptif, serta tidak kehilangan ruh syariahnya.
Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya berapa rupiah yang berhasil dihimpun, tetapi berapa banyak kehidupan yang berhasil diubah. Karena itu, sudah waktunya Aceh melakukan evaluasi berbasis data. Nisab mestinya memberikan kepastian kepada muzaki, tetapi jangan sampai menjadi tembok yang mempersempit gerakan zakat.
Jadi zakat bukan hanya soal angka dalam laporan penerimaan. Zakat hak mustahik, amanah muzaki, dan instrumen mengangkat martabat umat. Maka jika regulasi dapat diperbaiki agar lebih adaptif tanpa mengurangi prinsip syariah, mengapa kita harus takut mengevaluasinya. Sebab Aceh tidak kekurangan potensi zakat, justru yang kita perlukan regulasi yang tepat, pengelolaan yang dipercaya, dan keberanian terus berbenah.
Editor: Sayed M. Husen

0 facebook:
Post a Comment