Oleh: Ustaz Fakhruddin Lahmuddin
Ketua PW DMI Aceh
Jual beli dalam Islam bukan hanya berupa transaksi memperoleh keuntungan, namun bagian dari muamalah yang berkaitan erat dengan iman, akidah, dan akhlak. Karena itu, setiap Muslim dituntut melakukan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariat, menjunjung kejujuran, dan menjaga hak dan kepentingan pihak lain.
Dalam fikih Islam, akad jual beli yang telah memenuhi rukun dan syarat pada dasarnya mengikat kedua belah pihak. Namun, syariat memberikan beberapa bentuk hak pilih (khiyar) untuk melindungi kepentingan penjual dan pembeli.
Pertama, khiyar majlis, yaitu hak membatalkan akad selama kedua pihak masih berada dalam majelis transaksi dan belum berpisah secara fisik. Kedua, khiyar syarat, yaitu hak membatalkan transaksi berdasarkan persyaratan yang disepakati kedua pihak. Dalam mazhab Syafi'i, ketentuan ini dibatasi hingga tiga hari tiga malam.
Ketiga, khiyar aib, yaitu hak membatalkan transaksi apabila ditemukan cacat pada barang yang telah ada sebelum akad, tetapi tidak diketahui atau disembunyikan ketika transaksi berlangsung. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai khiyar ru'yah, yakni hak pilih setelah melihat barang yang sebelumnya belum dilihat, serta khiyar wasfi, yaitu hak membatalkan transaksi apabila barang tidak sesuai dengan sifat yang telah disyaratkan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa syariat tidak membiarkan salah satu pihak dirugikan akibat cacat barang atau ketidaksesuaian dengan kesepakatan.
Iqalah, Kesepakatan Membatalkan Transaksi
Selain khiyar, Islam mengenal iqalah, yaitu pembatalan akad jual beli atas persetujuan kedua belah pihak setelah akad mengikat.
Misalnya, seseorang membeli barang, tetapi setelah pulang ke rumah menyadari adanya kebutuhan lain yang lebih mendesak. Ia kemudian meminta penjual menerima kembali barang tersebut dan mengembalikan uangnya. Jika penjual menyetujui permintaan itu, pembatalan tersebut disebut iqalah.
Berbeda dengan khiyar, yang dalam kondisi tertentu memberikan hak kepada salah satu pihak untuk membatalkan akad tanpa persetujuan pihak lainnya, iqalah harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak.
Hukum dasar iqalah adalah boleh. Bahkan, tindakan ini dianjurkan apabila dilakukan untuk membantu pihak yang menyesali transaksi. Rasulullah saw bersabda bahwa siapa yang menerima pembatalan transaksi dari seorang Muslim, Allah akan menghapus kesalahannya pada hari kiamat. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Dengan demikian, kesediaan membatalkan transaksi dalam keadaan tertentu merupakan bentuk kepedulian dan kemudahan dalam bermuamalah.
Saling Memudahkan dalam Jual Beli
Adab pertama dalam jual beli adalah as-samahah, yaitu sikap lapang, ramah, dan saling memudahkan. Penjual hendaknya tidak mengambil keuntungan secara berlebihan, sedangkan pembeli sebaiknya menawar dengan wajar dan tidak mempersulit penjual.
Sikap ini juga berlaku dalam pembayaran utang. Orang yang berutang wajib membayar ketika telah mampu dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebaliknya, pemberi utang hendaknya memberikan kelonggaran apabila orang yang berutang benar-benar mengalami kesulitan.
Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, apabila orang yang berutang berada dalam kesulitan, pemberi utang hendaknya memberikan tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Bahkan, membebaskan utang sebagai sedekah dinyatakan lebih baik apabila mereka mengetahui keutamaannya.
Rasulullah saw juga mendoakan rahmat bagi orang yang bersikap mudah ketika menjual, membeli, dan menagih haknya. Ajaran ini menunjukkan, kelapangan hati dalam transaksi merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim.
Kejujuran Menentukan Keberkahan
Adab kedua adalah as-sidqu atau kejujuran. Penjual wajib menjelaskan keadaan barang secara benar, termasuk kualitas, spesifikasi, asal produk, dan cacat yang diketahuinya. Barang tiruan tidak boleh diklaim sebagai barang asli, sebagaimana harga dan modal tidak boleh direkayasa untuk menipu pembeli.
Kejujuran juga menjadi dasar kepercayaan dalam transaksi. Rasulullah saw mengingatkan, para pedagang akan menghadapi ancaman pada hari kiamat, kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.
Sebaliknya, kejujuran mendatangkan keberkahan. Dalam hadis tentang transaksi jual beli, Rasulullah saw menjelaskan, apabila penjual dan pembeli berlaku jujur dan menerangkan keadaan barang dengan jelas, transaksi mereka akan diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta dan menyembunyikan keadaan barang, keberkahan transaksi itu akan dihapus.
Karena itu, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kejujuran dan kepercayaan. Transaksi yang menguntungkan secara materi belum tentu membawa keberkahan apabila dilakukan melalui penipuan.
Tidak Menggunakan Sumpah untuk Melariskan Barang
Adab ketiga, menghindari sumpah sebagai sarana melariskan dagangan. Penjual tidak sepatutnya berulang kali bersumpah atas nama Allah untuk meyakinkan pembeli, meskipun pernyataannya benar.
Allah Swt mengingatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 224 agar nama Allah tidak dijadikan penghalang dalam menjalankan kebajikan dan menjaga ketakwaan. Penggunaan sumpah secara berlebihan dapat merendahkan kehormatan nama Allah, terlebih jika disertai kebohongan demi memperoleh keuntungan.
Rasulullah saw juga memperingatkan, sumpah dapat membuat barang dagangan laku, tetapi menghilangkan keberkahannya. Ancaman yang lebih berat berlaku bagi orang yang menggunakan sumpah palsu untuk menipu pembeli.
Oleh sebab itu, penjual hendaknya membangun kepercayaan melalui mutu barang, informasi yang benar, dan pelayanan yang baik, bukan melalui sumpah yang berlebihan.
Memperbanyak Sedekah
Adab berikutnya memperbanyak sedekah. Aktivitas jual beli tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kekeliruan, ucapan yang kurang tepat, atau perilaku yang tidak mencerminkan akhlak terpuji. Sedekah diharapkan menjadi salah satu cara menghapus kesalahan-kesalahan tersebut.
Rasulullah saw mengingatkan para pedagang agar memperbanyak sedekah karena setan dan dosa dapat menyertai aktivitas jual beli. Ajaran ini mengajak para pelaku usaha untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab moral dan sosial.
Sedekah juga menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu orang lain, pedagang dapat menjadikan aktivitas ekonominya sebagai sarana berbuat kebajikan.
Menjadikan Jual Beli sebagai Ibadah
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan Islam menempatkan etika sebagai bagian dari kegiatan ekonomi. Jual beli tidak cukup hanya memenuhi ketentuan akad, tetapi juga harus dilandasi kejujuran, keadilan, kelapangan hati, dan tanggung jawab.
Penjual hendaknya memberikan informasi yang benar dan harga yang wajar. Pembeli perlu menghormati hak penjual dan memenuhi kewajibannya. Jika muncul persoalan, kedua pihak dianjurkan menyelesaikannya dengan baik, termasuk melalui iqalah apabila pembatalan transaksi menjadi jalan terbaik.
Dengan menerapkan etika tersebut, aktivitas perdagangan akan menghasilkan keuntungan materi, sekaligus memperkuat persaudaraan, menjaga kepercayaan, dan mendatangkan keberkahan dalam kehidupan. (Smh)
Artikel ini diolah dari materi Pengajian Subuh Ustaz Fakhruddin Lahmuddin di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, 10 September 2026, yang disiarkan melalui kanal YouTube Umah Gibraltar.

0 facebook:
Post a Comment