Lamurionline.com – Indrapuri. Guna meningkatkan kinerja Pendamping Profesional, sebanyak 45 Tenaga Pendamping Desa yang tergabung dari tiga kecamatan, yaitu kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie dan Baitussalam mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pendamping desa bersama Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Besar. 

Hadir diantaranya unsur Tenaga Ahli (TA) dan tim Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) 1 Provinsi Aceh. 

Pada rakor kabupaten secara regional kali ini turut dihadiri oleh bapak Nuriman mewakili KPW provinsi Aceh sebagai narasumber selain dari Tim TA P3MD Aceh Besar dengan materi Progesivitas APBDes 2016. Rakor kabupaten secara regional ini dilaksanakan diaula kantor Camat Indrapuri yang berlangsung 1 hari, kamis, (22/12). 

Topik dan materi yang menjadi pokok pembahasan dalam rakor terkait dengan pelaporan pembangunan yang di alokasikan dalam Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016, dan juga disampaikan mengenai cara pengisian dan pelaporan form 13. 

Rakor ini menjadi ajang diskusi antar Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP). Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Pendamping Lapangan Desa (PLD) mengenai sejumlah permasalahan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Harapannya, semua tenaga pendamping profesional nantinya memiliki persepsi yang searah dan pemahaman yang sama tentang program implementasi UU Desa,” kata Nuriman selaku KPW Provinsi Aceh. 

Rapat tersebut juga dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sofyanuddin, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TAPSD) Azman. “Masih ada beberapa desa terkendala dengan pencairan dana dan belum selesainya progress secara maksimal. Kami masih mencari solusi yang terbaik untuk desa yang terkendala tersebut, “jelas Sofyanuddin. 

Dalam kesempatan itu Sofyanuddin juga memberikan pemahaman kepada pendamping agar meningkatkan kualitas pendampingan dan pemberdayaan, kita menyampaikan bahwa ruh dari program ini adalah pemberdayaan guna memberdayakan potensi masyarakat dan ekonomi masyarakat itu sendiri," ulasnya. 

Selain urusan normatif kerja pendamping desa, Ia juga memberikan penjelasan tentang berbagai kelengkapan administrasi yang diminta diantaranya Curriculum Vitae (CV) semua pendamping beserta bukti fisik baik soft copy maupun hardcopy. Menurutnya permintaan adminstrasi berdasarkan surat dari KPW1 untuk mengirimkan CV dan Bukti Fisik sesuai berkas yang dikirimkan ketika rekruitmen. “Semua ini diminta karena Wordbank sebagai pengelola urusan pendampingan saat ini akan mengukur kualifikasi pendamping desa hasil rekruitmen 2015 dengan standar 2016”. tandasnya. 

Diakhir pertemuan ini para pendamping desa untuk segera menyelesaikan Laporan secara maksimal dan diminta untuk berbagi tugas dalam mengkoordinirnya. (Muzanni)
SHARE :
 
Top