Sebenarnya Fashion itu apa sih? Menurut saya, Fashion merupakan berbusana atau pun berpenampilan menarik baik dalam mengenakan jilbab atau busana serta sesuai dengan syariat islam yang berlaku dalam agama kita. Akan tetapi realita yang terjadi saat ini adalah khususnya para wanita berlomba-lomba mengikuti berbagai fashion yang berlaku di luar negeri. Dimana pula mereka memamerkan postur tubuhnya di depan khalayak umum. Layakkah kita sebagai umat islam berfashion sedemikian?
Tentu jawabannya tidak. Berfashion tidaklah harus berpenampilan sexy dan menampakkan aurat kita kepada semua orang dan hanya orang yang bodoh serta merendahkan derajatnya sendiri. Di era globalisasi sekarang dimana zaman semakin canggih dan semakin banyak budaya barat yang telah berhasil mempengaruhi umat islam, yaitu secara lambat laun mereka mampu menghilangkan citra syariat serta secara tidak langsung mengkafirkan kita. Sedikit contoh yang sangat populer saat ini artis-artis Korea yang begitu tenar saat ini, dan hal ini sangat berdampak terhadap kaum wanita. Para wanita saat ini begitu terkesima dengan pakaian-pakaian yang dikenakan para wanita korea sehingga wanita di indonesia pun mengikuti fashion Korea. Hingga realita ini pun diikuti oleh para remaja-remaja yang ada di Aceh saat ini.
Subhanallah, inilah realita yang saat ini terjadi di kalangan 90% mayoritas penduduknya islam dalam hal ini siapa sebenarnya yang patut disalahkan melainkan diri kita sendiri. Bukanlah perkembangan zaman yang harus disalahkan, sangat disayangkan kepada generasi-generasi penerus nantinya. Bagaimana suatu negara dapat dikatakan negara Baldatun Ghaffur jika  kaum wanita telah merusaknya, karena sesungguhnya suatu negara akan baik jika wanitanya baik pula, tetapi jika sebaliknya para wanita rusak maka hancurlah negara tersebut. Maka terbesit niat dan harapan besar saya menyarankan kepada segenap wanita muslimin, silahkan berfashion asalkan sesuai dengan tempat serta tidak melenceng dari ajaran syariat.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
  1. Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
  2. Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
  3. Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke dada-dada mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan sampai ke dada, maka tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar tersebut.
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka,” mereka merobek kain-kain mereka lalu menjadikannya sebagai khimar.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ucapan ‘mereka lalu menjadikannya sebagai khimar’, yakni: Mereka menggunakannya untuk menutupi wajah-wajah mereka.” (Lihat Fath Al-Bari: 8/489)
Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menjelaskan mengenai beberapa perkara:
  1. Kaki wanita adalah aurat yang wajib ditutup.
  2. Larangan isbal hanya berlaku bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita.
  3. Panjang maksimal pakaian wanita adalah sehasta dari mata kaki, tidak boleh lebih dari itu.
Sementara hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang syarat-syarat hijab dan hijab secara umum, yaitu:
  1. Hijab tidak boleh tipis sehingga menampakkan apa yang ada di baliknya.
  2. Hijab tidak boleh ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya.
  3. Haramnya wanita berjalan dengan berlenggok, karena itu merupakan bentuk menampakkan perhiasannya.
  4. Wajibnya wanita menjaga kehormatan dan rasa malu mereka.
  5. Menutup sebagian tubuh dan menampakkan sebagian tubuh yang lain sama saja dengan telanjang.
Maka inilah pakaian yang diharapkan untuk digunakan oleh para wanita yang muslimah, sehingga kita termasuk manusia-manusia yang mendapat ridha Allah dan digolongkan wanita yang muslimah dan wanita yang mengikuti fashion yang dianjurkan dalam agama Islam. (op)
(Penulis adalah mahasiswi Universitas Malikussaleh Prodi Teknik Industri)
SHARE :
 
Top