Lamurionline.com--BANDA ACEH - Peraturan Daerah atau Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 20002 tentang pelaksanaan syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam memuat sejumlah aturan dan hukuman bagi yang tidak melanggar aturan qanun.
Salah satunya adalah tentang kewajiban salat Jumat bagi kaum laki-laki. Pada pasal 21 tentang ketentuan pidana disebutkan hukuman penjara atau dicambuk di depan umum bagi laki-laki yang tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut.
Bunyi lengkap pasal 21 adalah sebagai berikut:  
(1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum’at tiga kali berturut- turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat

(1) dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Perusahaan pengangkutan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa pencabutan izin usaha.
Pada pasal 8 disebutkan:
(1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at.

(2) Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau / institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi / mengganggu orang Islam melaksanakan shalat Jum’at.
Pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan uzur syar'i adalah keadaan yang menurut fiqih membolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat Jum’at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas ”darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).
Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 20002 tentang pelaksanaan syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam ini diundangkan di Banda Aceh pada 15 Oktober 2002 dan diteken oleh Gubernur Aceh saat itu Abdullah Puteh dan Sekda Thantawi Ishak.[ATJEHPOSTcom]
SHARE :
 
Top