Lamurionline.com-- JAKARTA - Istri mendiang mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah, setuju dengan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. "Saya memang orang yang tidak suka ada hukuman mati, tetapi saya melihat penderitaan korban pemerkosaan," ujarnya di Wahid Institute, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2013.
Shinta mengatakan, pelaku pemerkosaan setidaknya dihukum seumur hidup. Hukuman itu merupakan alternatif yang tepat. "Penderitaan korbannya terasa seumur hidup," ucapnya.
Pembahasan mengenai hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan muncul pertengahan bulan ini akibat adanya pernyataan kontroversial dari calon hakim agung, Daming Sunusi, saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Daming berkelakar, hukuman mati tidak perlu dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan karena pelaku dan korban sama-sama menikmati ketika diperkosa.
Candaannya yang kelewatan itu menuai hujatan berbagai pihak. Tidak hanya dicoret dari kandidat hakim agung, kini ia terancam diberhentikan sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Palembang oleh Mahkamah Agung.
Adapun hukuman mati menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. | sumber: tempo
SHARE :
 
Top