Lamurionline.com ~ LHOKSEUMAWE – Sikap pro dan kontra terus bermunculan dari berbagai kalangan tentang rencana Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan duduk mengangkang saat diboncengi dengan sepeda motor. Kali ini dukungan datang dari Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Wilayah Pase.


“Kami berharap peraturan tersebut secepatnya diberlakukan di Kota Lhokseumawe agar bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Ini demi terlaksananya syariat Islam sesuai harapan mayoritas masyarakat Aceh,” kata Tgk Fauzan Hamzah, Sekretaris MUNA Wilayah Pase dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke ATJEHPOSTcom, Rabu, 2 Januari 2013.
Menurut Tgk Fauzan, MUNA Wilayah Pase telah menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Lhokseumawe dan Pemerintah Aceh Utara tentang pelaksanaan syariat Islam. Rekomendasi tersebut diserahkan pada acara memperingati Tahun Baru Islam 1434 Hijriah, di Lapangan Syuhada, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Kamis, 15 November 2012.
Salah satu poin dalam rekomendasi itu, kata Tgk Fauzan, meminta Pemerintah Aceh Utara dan Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota tentang larangan berpakaian ketat bagi perempuan. Selain itu merazia pergaulan bebas dan pasangan bukan muhrim berduaan di atas kendaraan bermotor.
“Mengenai sikap yang kontra atau tidak mendukung dari pihak tertentu terhadap peraturan tentang larangan perempuan duduk mengangkang saat diboncengi laki-laki dengan sepeda motor, kita meminta wali kota tetap mengacu kepada Qanun Aceh tentang Syariat Islam,” kata Tgk Fauzan.
Tgk Fauzan menambahkan, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tidak perlu merespon polemik terkait peraturan tersebut. “Demi kebaikan dan berjalannnya syariat Islam, kami dari MUNA Wilayah Pase siap berada di belakang wali kota,” katanya.[]
SHARE :
 
Top