Lamurionline.com ~ LHOKSEUMAWE – Menyikapi rencana Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan peraturan melarang perempuan duduk mengangkang saat diboncengi sepeda motor, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Lhokseumawe, Roslina Rasyid, mengatakan hal itu tidak substansial.
Kata Roslina, LBH APIK tidak akan menyepakati peraturan itu jika memang diberlakukan. “Peraturan itu sama saja mengekang hak sebagian perempuan. Begitu diskriminatif untuk kaum perempuan,” ujar Roslina Rasyid saat dihubungi ATJEHPOSTcom, Rabu 2 Januari 2013.
Sebelum mewacanakan peraturan itu, Roslina menyarankan Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan dengar pendapat dengan berbagai kalangan, agar saat diterapkan tidak mendiskreditkan sebagian masyarakat.
“Okelah bagi orang kaya atau pejabat bisa duduk dalam mobil dan tidak mengangkang. Bagaimana dengan suami istri yang membawa anak dan tidak punya mobil? Bagaimana juga dengan kondisi yang sangat krusial, terjadi kecelakaan pada perempuan, apa dia harus dipaksa duduk menyamping? Ini semua harus dikaji," ujar Roslina Rasyid.
Pemerintah, kata Roslina, juga harus memperhatikan nasib perempuan yang membantu suami dalam menjalankan tugas rumah tangga.
“Kalau suami kerja, anak-anak sekolah, siapa yang harus menjemput anak-anak atau berbelanja? Bukankah membawa sepeda motor perempuan juga harus duduk mengangkang? Jadi jangan sampai peraturan ini hanya diterapkan untuk kepentingan tertentu pejabat saja atau kepentingan sebagian golongan saja. Perhatikanlah rakyat kecil. Jadi apapun ceritanya ini saya fikir sudah sangat tidak subtansial,” ujar Roslina.[](rz)
SHARE :
 
Top