Lamurionline.com--Pemerintah Kota Makassar dan Banda Aceh mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Asap Rokok untuk melindungi perokok pasif atau mereka yang tidak merekok tetapi haru menghisap asap rokok yang dikeluarkan para perokok. 


"RUU tersebut bertujuan agar perokok aktif tidak lagi merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan publik," kata Asisten III Pemkot Makassar Ruslan Abu di Makassar, Selasa (14/05/2013).

Menurut dia, pertimbangan pengajuan RUU tersebut semata untuk melindungi masyarakat ketika berada di tempat umum sehingga tidak terganggu asap rokok orang lain.

RUU ini juga akan memaksa para perokok untuk tidak mengganggu yang tidak merokok di tempat-tempat umum, seperti dalam bus, halte, dan tempat publik lainnya.

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Prof Dr Alimin Maidin mengatakan, perokok pasif jauh lebih parah dampaknya ketika menghirup asap rokok.

"Karena itu patut dilindungi oleh penentu kebijakan. Dengan RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan," katanya, dilaporkan Antara.

Larangan di Labi-labi

Sedang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segera memberlakukan sanksi tegas kepada perokok di tempat umum, salah satunya dalam angkutan kota (labi-labi). Bagi mereka yang terbukti kedapatan merokok akan diancam hukuman penjara (pidana) dan denda.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar, peraturan dan ancaman bagi perokok di tempat umum ini sudah ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk segera dibahas dan ditetapkan dalam qanun (Perda).

“Sudah kita ajukan, mudah-mudahan segera dibahas dewan agar bisa segera diterapkan,” kata Media saat menjadi pemateri dalam acara Training Public Service Monitoring for Media Mainstream Journalist untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, yang dilaksanakan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh di Hotel Hermes Palace, Senin (13/5).

Menurut Media, Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok sudah diajukan ke DPRK. Beberapa subtansi dalam qanun tersebut memuat sejumlah tempat yang dinyatakan tidak boleh ada aktivitas merokok. Antara lain dalam angkutan umum (angkot/labi-labi), tempat bermain anak, sarana olahraga dan pendidikan, tempat tertutup lainnya yang terdapat wanita, anak-anak, ibu hamil dan bayi, termasuk ruang rumah sakit.

Semua kawasan tersebut bebas dari asap rokok. Yang melanggar akan diancam sanksi pidana dan denda. “Dalam Rancangan Qanun ini memuat sanksi pidana dan kurungan penjara,” tegasnya, dalam pemberitaanSerambi Indonesia.

Pemberlakukan peraturan tersebut bertujuan menyadarkan perokok bahwa aktivitas yang mereka lakukan bisa berdampak serius kepada kesehatan orang sekitar dan menjadikan mereka perokok pasif.

Menurut studi, perokok pasif merupakan orang yang menghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Akibatnya lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif.

Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Dia jelaskan, peraturan ini secara lebih luas akan diawasi langsung oleh instansi terkait. Misalkan soal peraturan larangan merokok di angkutan umum berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan, untuk lembaga pendidikan diawasi Dinas Pendidikan, dan untuk di instansi yang berkaitan dengan kesehatan, termasuk rumah sakit, diawasi oleh Dinas Kesehatan.

Dia menjelaskan, sampai sejauh ini materi raqan yang sudah diajukan ke DPRK masih memungkinkan untuk penyempurnaan. Beberapa langkah sudah dilakukan melalui public hearing (dengar pendapat umum). “Ke depan kesempatan ini masih kita buka,” ujarnya.* Sumber : Hidayatullah.com
SHARE :
 
Top