Lamurionline.com--Aceh Besar – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Aceh Besar telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi penambangan  mineral bukan logam dan batuan (galian C) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Kadistambem Kabupaten Aceh Besar, Fauzi ST MT, kepada wartawan di Kota Jantho, Selasa (26/11/2013) menjelaskan, timnya sudah diturunkan ke lokasi sejak bulan Maret hingga Oktober 2013.
“Penurunan Tim tersebut dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan mendata kembali terhadap aktifitas penambangan mineral bukan logam dan batuan, sehingga semua penambang dalam melakukan kegiatannya mempunyai legalitas dan tidak pada sembarang tempat sehingga tidak berdampak merusak lingkungan yang pada akhirnya menggangu keberlangsungan makhluk hidup baik manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan,” jelas Fauzi.
Hasil monitoring dan pengkajian Tim Pertambangan dan Energi Aceh Besar, terang Fauzi, bahwa ada lokasi-lokasi tertentu yang segera harus ditertibkan mengingat kondisi wilayah yang sangat mengkhawatirkan terhadap perusakan lingkungan khususnya di sepanjang Krueng Aceh.
Fauzi  menambahkan, dari hasil monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi dengan berbagai pihak, digambil langkah-langkah dalam  merumuskan berbagai kebijakan untuk mencari solusi dalam rangka mengarahkan penambang ke tempat-tempat yang tidak menggangu atau merusak lingkungan, sehingga penambang dapat melakukan aktifitas  untuk keberlangsungan kebutuhan keluarga.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain merumuskan dan merevisi surat keputusan bupati tentang tentang larangan tambang dalam wilayah Krueng Aceh, merumuskan mekanisme dan tata cara penambangan mineral bukan logam dan batuan dan menetapkan Tim Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Penambangan Mineral bukan logam dan batuan.
Kadistamben Aceh Besar itu  memastikan, pada minggu pertama bulan Desember 2013 nanti pihaknya akan melakukan penertiban penambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di seluruh Kabupaten Aceh Besar dan khusus lokasi di sepanjang Krueng Aceh akan ditutup dengan memasang papan LARANGAN TAMBANG Sesuai Surat Keputusan Bupati  Aceh Besar Nomor 238 tahun 2013.
Dikatakannya, dalam rangka penertiban tersebut, Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah telah menyampaikan bahwa seluruh stake holder, termasuk pengusaha Stone Crasser, AMP dan BCP tidak diperkenankan membeli pasir, kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal dalam kabupaten Aceh Besar.
Kepada pemilik escavator juga diminta segera menarik peralatannya yang disewakan kepada penambang mineral bukan logam dan batuan yang ilegal (tidak memiliki izin). “Pemerintah Aceh Besar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan pandangan serta dukungan dalam merealisasikan penertiban mineral bukan logam dan batuan di sepanjang Krueng Aceh,” pungkas Fauzi. (sp)
SHARE :
 
Top