Naik 23 persen dari tahun 2013
Lamurionline.com--Aceh Besar – Setelah melakukan Sidang Paripurna sejak 25-28 November 2013, akhirnya DPRK Aceh Besar menetapkan APBK Aceh Besar Tahun 2014, sekaligus penetapan Qanun-qanun Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 pada penutupan Sidang Paripurna DPRK di Gedung DPRK Aceh Besar, Kamis (28/11/2013) sore.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar H T Ibrahim ST MM itu juga dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Ketua DPRK Saifuddin, unsur Muspida, para staf ahli Bupati, Para Asisten, Kepala SKPK, dan para camat.
APBK Aceh Besar Tahun 2014 yang disahkan tersebut sebesar Rp 1.124.869.547.588. Struktur anggaran kabupaten terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 65.393.300.000, dana perimbangan Rp 782.563.717.510 dan pendapatan daerah lainnya yang Sah Rp.276.912.530.078. Pendapatan yang diajukan tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen yakni dari Rp 913.157.341.640 menjadi sebesar Rp 1.124.869.547.588 atau  bertambah sebesar Rp 211.712.205.948.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyatakan,  akan terus melakukan efisiensi dan efektivitas program dalam upaya menjadikan berbgai program pemerintah dapat berguna serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggimua kepada Pimpinan DPRK, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, serta Komisi-komisi DPRK yang telah membahas Raqan tentang APBD Tahun Anggaran 2014 dan beberapa Raqan Daerah lainnya serta telah menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.
Adapun Qanun yang ditetapkan adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Qanun Tentang Izin Usaha Perkebunan, Qanun Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum, Qanun Pengelolaan Sampah, Qanun Tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Qanun Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, T Ibrahim ST MM berharap, agar seluruh SKPD nantinya pada saat memasuki awal Tahun Anggaran 2014 segera dapat melaksanakan berbagai program kerja daerah, terlebih untuk  memberikan percepatan pada penanganan berbagai program mendesak dan strategis sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRK pada 30 Juli 2013.
“Pengelolaan anggaran wajib menerapkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik dan amanah. Oleh karenanya, berapa rupiah pun yang dikeluarkan dan dananya bersumber dari APBK harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” harapnya. (Sp)

SHARE :
 
Top