Lamurionline.com-- Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan fatwa haram merayakan tahun baru masehi bagi umat Muslim. Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang menjurus kepada maksiat.

Ketua MPU Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, mengatakan, perayaan tahun baru merupakan bagian dari ritual dalam agama lain. Perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno.

"Kami berkesimpulan bahwa hukum merayakan tahun baru bagi umat Muslim haram hukumnya," kata Abdul Karim, Jumat (27/12/2013).

Untuk itu, MPU Banda Aceh meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat perayaan tahun baru. MPU juga telah meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru.

"Kita sudah surat Muspika plus untuk tidak merayakan tahun baru dan tanggapan mereka semua cukup baik," jelas Abdul Karim.

Selain itu, MPU juga meminta seluruh hotel maupun tempat penginapan di Aceh untuk tidak mengadakan acara pesta dan perayaan dalam bentuk apapun untuk menyambut tahun baru Masehi. Sementara untuk warga non-Muslim diminta untuk menghargai Aceh yang menerapkan syariat Islam sehingga tidak merayakan tahun baru.

"Kami meminta seluruh elemen masyarakat untuk mencegah kemaksiatan yang terjadi di Aceh," ungkap Abdul Karim. (
Agus Setyadi - detikNews)
SHARE :
 
Top