Lamurionline.com--Banda Aceh : Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan apresiasi positif terhadap implementasi rancangan qanun Jinayah dan rancangan qanun Aceh dalam pokok-pokok syariat Islam.

“Sehubungan dengan pembahasan Qanun Jinayat, pihak Kejati Aceh telah berperan penting dalam mendukung serta turut berpartisipasi penuh tentang penerapan syariat Islam di Aceh,” ujar Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ikhwan Nul Hakim, SH, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum Qanun Jinayat dan Raqan Aceh tentang pokok pokok syariat Islam di gedung DPRA, Banda Aceh, Sabtu, 6 September 2014.
Menurutnya Aceh mampu menciptakan produk hukum sendiri dalam menciptakan stabilitas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, sejak diberikan kewenangan khusus oleh Pemerintah Pusat.
Karenanya qanun ini, kata dia, diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum bagi masyarakat Aceh dalam menjalankan syariat Islam. “Dari pihak Kejati Aceh sendiri telah memberikan nilai A plus bagi Komisi G DPRA. Kami juga tidak dapat berkomentar banyak dalam memberikan tanggapan karena Kajati sendiri merupakan bagian dari pendukung syariat Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat Aceh belum sepenuhnya memahami bagaimana proses syariat Islam berjalan. Pasalnya, kata dia, kadang-kadang ada sebagian aparatur pemerintah tidak mengetahui arti dari hukum itu sendiri.
“Ini mungkin akan menjadi PR bagi kita selaku aparatur pemerintah dalam memberikan pemahaman aturan syariat Islam terhadap internal kita, sebelum kita mensosialisasikan kepada masyarakat umum,” ujarnya.
Atjehpost

SHARE :
 
Top