Seorang kawan bertanya kepada saya, “Apakah ada sistem perbankan yang bebas riba?” Idealnya, perbankan syari'ah jauh dari praktek riba. Namun pernyataan ini memunculkan pertanyaan lain, “Apakah bank syari'ah tidak menjalan sistem ribawi?,” “Apakah bunga sama dengan bagi hasil?” Mungkin saja kita terbebas dari sistem bunga, tapi hampir tidak mungkin kita terbebas dari sistem ribawi. 

Islam mengajarkan umatnya untuk berbisnis. Rasul SAW sendiri adalah seorang pebisnis ulung. Beliau berhasil memajukan kegiatan bisnis Khadijah r.a. sehingga dipercayakan sebagai Kepala Bidang Perdagangan. 

Dalam sejarah peradaban Islam fungsi bank telah dikenal sejak masa Rasul SAW, yaitu dalam bentuk penitipan harta, peminjaman uang untuk keperluan bisnis dan pengiriman uang. Namun Islam melarang riba. Firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda (Q.S. Ali 'Imran: 130). Mungkin ada pihak yang akan memutar-balikkan redaksi ayat ini. “Yang tidak boleh kan memakan riba secara berlipat ganda. Kalau sedikit aja berarti boleh.” Namun secara ijma', semua jenis riba adalah haram berdasarkan al-Qur'an dan al- Hadith. 

Dalam sebuah hadits yang disandarkan kepada Ibn Abbas, beliau berkata, riba adalah penambahan (al- ziyadah), pengembangan (al-numuw), peningkatan (al-irtifa') dan pembesaran (al-uluw) atas pinjaman pokok yang diterima oleh pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu (H.R. al- Bukhari dengan redaksi Muslim dan Ahmad). 

Kalau kita kaitkan dengan sistem perbankan konvensional, bunga adalah tambahan modal yang dipinjam, jadi sama saja dengan riba. Seperti zaman-zaman sebelumnya, ada tiga fungsi utama perbankan, atau lembaga bank, yaitu menerima simpanan uang , meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syari'ah juga menjalankan produk yang sama dengan bank konvensional, yaitu penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (financing) dan jasa (services). Jadi apa bedanya? 

Dalam sistem konvensional ekonomi kapitalis, bunga (interest) adalah pusat berputarnya ekonomi. Sistem bunga ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan pribadi. Sementara dalam Islam, sistem yang digunakan adalah bagi hasil (profit sharing ) ya n g memperhatikan kemaslahatan sosial umat. Dengan demikian, bisnis syari'ah lebih mementingkan kemaslahatan (falah oriented) bukan mencari keuntungan semata (profit oriented). 

Selain itu, ekonomi syari'ah mengedepankan sistem ta'awun (saling menolong) dan bebas dari riba dan spekulasi. Dalam kehidupan sehari-hari sikap saling menolong ini diwujudkan dengan kewajiban setiap Muslim yang mampu dengan mengeluarkan sebesar 2,5% dari harta mereka (zakat mal). Perolehan ini diperuntukkan untuk warga fakir miskin dan yang membutuhkannya. Negara-negara non-Muslim seperti Amerika, Inggris dan Swiss mulai melirik sistem perbankan syari'ah. Bahkan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Chase Manhattan, Citibank dan Standard Chartered Bank sudah mulai membuka Islamic Banking di Asia, Timur Tengah dan Eropa. Jadi ini merupakan indikator bahwa ekonomi syari'ah mempunyai azas manfa'at bagi semua orang. 

Pada akhirnya, tentu saja akan ada orang yang berpendapat bahwa bunga sama saja dengan bagi hasil, dua-duanya mengambil keuntungan dari pribadi. Yang jelas, sistem bunga memperkaya orang-orang tertentu saja, namun sistem bagi hasil mengembalikan keuntungan kepada masyarakat. Jadi anda pilih yang mana? Wallaahua'lam. 

© Akhi (Gombak: 31.08.2015, 4:00 p.m.)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top